Ringkasan Berita:
- Vadel Badjideh masih ditahan atas kasus persetubuhan dan aborsi.
- Sang kakak beberkan curahan hati Vadel Badjideh selama mendekam di balik jeruji besi.
- Vadel Badjideh disebut rindu dance hingga berkarya lagi.
TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh sampai saat ini masih ditahan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Pria yang dikenal berprofesi sebagai dancer itu, sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani buntut dituding menghamili putrinya, LM, hingga meminta untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.
Atas kasus tersebut, personil grup dance VLADD itu harus mendekam di balik jeruji besi.
Saat ini Vadel tengah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Selama ditahan, Vadel diketahui rutin dikunjungi oleh keluarganya.
Kakak tertua Vadel, Martin Badjideh, mengungkap curahan hati adiknya selama di penjara.
Vadel rupanya sangat merindukan dance hingga berkarya lagi.
"Curhatannya ya itu rindu sama dance ya, dia rindu latihan, rindu berkarya," ungkap Martin, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (6/2/2026).
Menurut Martin, adiknya tersebut tak patah semangat untuk melanjutkan hidupnya meski kini tengah berhadapan dengan proses hukum.
Hal itu lantaran masih banyak impian-impian Vadel yang belum tercapai.
"Kan masih banyak mimpi-mimpinya yang belum tercapai," katanya.
Baca juga: Yakin Vadel Badjideh Tak Bersalah Dalam Kasus Persetubuhan, Kuasa Hukum Singgung Fakta Persidangan
Martin meyakini Vadel bisa melewati ujian ini dan nantinya dibukakan jalan oleh Tuhan.
"InsyaAllah kami yakin ya Allah kasih jalan semuanya yang terbaik buat Vadel," ujar Martin.
Vadel sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan dari Nikita Mirzani.
Pihak Vadel pun telah mengajukan banding namun hukuman malah diperberat jadi 12 tahun penjara.
Setelah hukuman diperberat, pihak Vadel terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi agar bisa diringankan dalam kasus ini.
Kasasi adalah salah satu upaya secara hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung.
Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan alasan soal tambahan hukuman tersebut.
Hal yang memberatkan dalam putusan vonis terhadap Vadel Badjideh menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.
Ada dua tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap putri sulung Nikita Mirzani, LM.
"Bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua," ujar Catur Iriantoro.
Baca juga: Tertawa Hukumannya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh: Lucu ya Hukum Kita
Vadel disebut Catur, tebukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Selain itu, Vadel juga terbukti yang meminta LM untuk menggugurkan kandungan.
"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur."
"Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti," beber Catur.
Catur menyampaikan, ada alasan khusus yang membuat hukuman tersebut menjadi lebih berat .
Perbuatan menggugurkan kandungan tersebut, kata Catur, telah dilakukan dua kali.
Adanya kejadian tersebut pun membuat korban merasa trauma.
Sehingga hal itu dijadikan alasan hukuman vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara.
"Ada alasan yang khusus di sini bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali, dan pelakunya ini sama aja itu aja yang dulu pelaku yang itu juga."
"Jadi sudah dilakukan dua kali sehingga ya ini ada trauma kepada korban," terang Catur.
(Tribunnews.com/Ifan)
Baca tanpa iklan