News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Bebas, Melani Bos Mecimapro Merasa Terbebani, Janji Kembalikan Tiket Day6

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:

  • Fransiska Dwi Melani bos Mecimapro buka suara usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
  • Melani Mecimapro mengaku memiliki beban moral besar kepada para penggemar Day6.
  • Ia angkat bicara terkait polemik pengembalian dana tiket konser band asal Korea Selatan, Day6.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fransiska Dwi Melani bos Mecimapro buka suara usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Perempuan yang akrab disapa Melani Mecimapro akhirnya angkat bicara terkait polemik pengembalian dana tiket konser band asal Korea Selatan, Day6.

Baca juga: Fransiska Dwi Melani Bos Mecimapro Divonis Bebas, Pilih Istirahat untuk Pulihkan Mental

Melani Mecimapro mengaku memiliki beban moral besar kepada para penggemar Day6 yang terdampak persoalan refund tersebut. 

Ia pun berjanji akan menyelesaikan masalah itu setelah mengambil waktu untuk beristirahat.

“Saya beban banget sama masalah refund Day6. Setelah ini saya istirahat, saya bakal selesain, ya. Saya akan selesaikan semuanya,” kata Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Melani menyebut dirinya membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Melani Mecimapro, Ardhi Wirakusumah. Ia mengatakan kliennya telah menjalani masa tahanan selama sekitar empat hingga lima bulan sehingga membutuhkan waktu untuk merileksasi pikiran dan jiwanya.

“Sudah kurang lebih 4 bulan atau 5 bulan menjalani masa tahanan. Pastinya dia mau merileksasi pikiran, termasuk jiwa raganya. Itulah yang diharapkan oleh beliau, istirahat sejenak,” ujar Ardhi.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Adi Bagus Pambudi, menegaskan Melani memiliki itikad baik dalam memyelesaikan seluruh permasalahan yang ada, termasuk dengan refund tiket konser Day6.

“Dari semua permasalahan yang dihadapi, khususnya dalam perkara ini, klien kami memiliki itikad baik sebagaimana telah disampaikan dalam nota pembelaan terakhir,” ujar Adi Bagus

Ia menambahkan, sejak awal proses hukum berjalan, Franciska telah menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. 

“Kita tunggu saja itikad baik yang mau dia selesaikan ini seperti apa. Semua tetap tunduk pada koridor hukum perdata,” imbuhnya.

 

Jejak Kasus

Seperti diketahui, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (9/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Melani divonis bebas oleh hakim.

Adapun putusan bebas tersebut karena kasus yang menjerat Melani tidak terbukti sebagai tindak pidana tetapi ranah perdata.

"Menyatakan terdakwa Fransiska Dwi Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim Sri Rejeki Marsinta.

Baca juga:  Tangis Bos Mecimapro Pecah Usai Divonis Bebas Atas Tuduhan Penggelapan Dana Konser TWICE 

Hakim juga menyatakan hubungan antara kedua belah pihak yakni antara Melani dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) didasari melalui kerjasama yang dibuat secara sadar, terbuka, dan sukarela.

Alhasil, hakim tidak menemukan unsur penipuan atau kebohongan yang sudah direncanakan sejak awal oleh Melani agar korban menyerahkan uang.

Selain itu, hakim juga menegaskan ketidakmampuan Melani untuk memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian tidak bisa langsung disimpulkan sebagai tindak pidana penipuan.

Hakim menyatakan hal tersebut diperkuat dengan tidak adanya niat jahat dari Melani untuk melakukan tindak pidana sejak awal kontrak ditandatangani.

Personel TWICE, Nayeon (koreaboo)

Dengan putusan ini, Melani dinyatakan lepas dari jeratan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan seperti yang didakwakan oleh jaksa.

Namun, seperti yang disampaikan hakim, maka Melani tidak dinyatakan bebas secara keseluruhan. Pasalnya, kasus ini masuk dalam ranah perdata.

Melani pun tetap harus melakukan ganti rugi terhadap para korban.

Kasus ini berawal ketika promotor Mecimapro yang dipimpin oleh Melani bekerjasama dengan PT MIB untuk menggelar konser TWICE di Jakarta pada tahun 2023 lalu.

Namun, ada dugaan ketika itu bahwa dana kerjasama yang sudah disepakati tidak digunakan secara semestinya oleh pihak Mecimapro.

Adapun upaya damai antara kedua belah pihak pun sempat dilakukan tetapi berujung tidak ada kesepakatan.

Akhirnya, PT MIB melayangkan surat somasi ke Mecimapro agar mengembalikan dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan.

Hanya saja, somasi yang sudah dilayangkan tidak digubris oleh Mecimapro.

Alhasil, PT MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya. Singkat cerita, Melani pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan oleh Polda Metro Jaya pada September 2025 lalu.

"Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB," ujar kuasa hukum PT MIB Aldi Rizki pada 30 Oktober 2025.

Baca juga:  Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice, Promotor Musik Melani Mecimapro Ditahan

Kassubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak pun membenarkan akan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan Melani langsung ditahan setelahnya.

"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," katanya.

Pasca penetapan tersangka, sidang perdana digelar pada 9 Desember 2025. Dalam dakwaan, jaksa menganggap Melani telah merugikan PT MIB terkait kerjasama konser TWICE.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan alasan Melani menjadi terdakwa karena memiliki kendali penuh atas Mecimapro.

Ditambah, Mecimapro meraup keuntungan hingga Rp35 miliar dari konser TWICE tersebut tetapi keuntungan tersebut hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi Melani.

“Terdakwa Franciska Dwi Meilani selaku Direktur PT Melania Citra Permata yang memiliki kendali penuh dan otorisasi tunggal terhadap rekening perusahaan PT Melania Citra Permata, yang seharusnya membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa setelah mendapatkan pendapatan dari proyek konser musik Pop Korea TWICE sebesar Rp35 miliar lebih,” kata jaksa.

“Namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sebesar Rp10 miliar tersebut kepada PT Media Inspirasi Bangsa, melainkan melakukan penarikan tunai giro untuk keperluan di luar pembayaran pengembalian proyek kepada PT Media Inspirasi Bangsa," sambungnya.

Singkat cerita, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 29 Januari 2026, Melani menegaskan permasalahannya dengan PT MIB murni masalah perdata dan bukan masuk ranah pidana.

Dia juga mengutip sosok Tom Lembong yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi impor gula ketika masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Sebagaimana yang saya pelajari dalam Ilmu Kepidanaan, mens rea adalah unsur yang sangat penting. Jika seseorang dapat dipidana tanpa terbuktinya mens rea, di manakah letak keadilan? Terbesit dalam benak saya, jika sosok terhormat seperti Bapak Tom Lembong dapat dipidana, siapakah saya ini yang hanya seseorang rakyat biasa?" ujar Melani.

Ia juga mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya memang tidak mampu membayar kepada PT MIB. Namun dia menegaskan hal tersebut tidak bisa menjadikannya dianggap melakukan penipuan dan berujung dipenjara.

Melani juga meminta agar hakim melihat kesulitan finansial yang dialami sebagai fakta bisnis alih-alih sebagai sebuah kejahatan.

"Jika tindakan saya mengecewakan pelapor di masa lalu, maka izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berharap kesulitan finansial yang kami alami dapat menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim untuk memberi saya kesempatan kedua," jelas Melani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini