News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zendy Kusuma Lebih Dulu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Makanan 

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NABILAH - Selebgram Nabilah O'Brien (kiri) ditemani kuasa hukumnya, Goldie Natasya (kanan) ketika jumpa pers soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam laporan Zendhy Kusuma, di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya, mengungkap bahwa gitaris Zendy Kusuma lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian makanan di restoran Bibi Kelinci.

Penetapan itu bahkan terjadi sebelum Nabilah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Goldie menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zendy dilakukan setelah penyidik Polsek Mampang Prapatan melakukan gelar perkara.

Setelah mempertimbangkan berbagai bukti yang telah diserahkan pihaknya, pihak kepolisian menetapkan Zendhy sebagai tersangka.

“Pada tanggal 24 Februari berdasarkan gelar perkara dari Polsek Mampang Prapatan yang saya rasa sangat kooperatif dan juga sangat melihat sesuatu secara objektif. Kami telah memberikan saksi sampai enam orang, CCTV, lalu kopian somasi juga," kata Goldie Natasya di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

"Bapak Zendhy diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026,” ujar Goldie.

Baca juga: Usai Tiba-tiba Jadi Tersangka, Nabilah O’Brien Pertanyakan Hati Zendhy Kusuma dan Istri

Meski demikian, Goldie menilai ada hal yang janggal dalam perkembangan kasus yang juga menyeret kliennya. 

Ia mengatakan, pada tanggal yang sama ketika Zendhy ditetapkan sebagai tersangka, Nabilah justru masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri.

“Namun yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim,” kata Goldie.

Menurutnya, proses hukum terhadap Nabilah berjalan sangat cepat.

Ia menjelaskan bahwa gelar perkara terhadap laporan yang menjerat kliennya baru dilakukan dua hari kemudian, yakni pada 26 Februari 2026.

“Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026,” ujarnya.

Goldie pun mempertanyakan kecepatan proses tersebut.

Ia menilai penetapan tersangka dalam sebuah perkara umumnya membutuhkan proses persetujuan yang tidak sederhana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini