News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Doktif Vs Richard Lee

Siap Sidang di Pengadilan, Berkas Perkara Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ringkasan Berita:

  • Berkas perkara dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.
  • Polisi memperpanjang penahanan dokter Richard Lee selama 40 hari.
  • Berkas perkara Richard Lee masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Berkas perkara Richard Lee sudah dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2026.

Dengan demikian, dokter kelahiran Medan, 11 Oktober 1985 itu akan segera disidang terkait laporan Samira Farahnaz atau Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan informasi tersebut.

Kombes Budi mengatakan penahanan Richard Lee juga diperpanjang 40 hari.

"DRL itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan," kata Budi Hermanto, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/4/2026).

"Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026."

"Berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026) kemarin sekira pukul 13.00," tuturnya.

Budi berujar, sampai saat ini berkas perkara tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut," ujar Budi.

"Apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan itu ya," sambungnya.

Budi mengatakan berkas perkara saat ini juga sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026). 

Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.

"Tahapannya saya jelaskan nih, ketika berkas perkara lengkap dengan tersangka maka penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian dikirimkan kejaksaan, JPU untuk melakukan penelitian," jelas Budi.

"Apabila lengkap nanti Kejaksaan akan mengirimkan surat P21, surat keterangan yang menyatakan bahwa berkas lengkap."

"Setelah itu proses dari penyidik adalah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya penuntutan dan persidangan," tambahnya.

Baca juga: Doktif Tuding Richard Lee Belum Mualaf, Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporan Pidana 

Adapun dokter Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026), setelah tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kasus Richard Lee bermula atas laporan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Pendiri klinik kecantikan Athena itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 lalu.

Richard Lee Ditahan usai Sering Mangkir Diperiksa

Polisi menahan tersangka Richard Lee setelah dinilai menghambat proses penyidikan kasus pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.

Ia menjelaskan, Richard Lee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026).

"Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dilakukan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Namun dalam proses penyidikan, polisi menilai tersangka tidak kooperatif. 

Richard Lee disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban melapor.

Budi menjelaskan, tersangka sempat tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

"Pada hari tersebut tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok," jelasnya.

Selain itu, tersangka juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Budi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Lee.

Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

Meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

"Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ujarnya.

Duduk Perkara Richard Lee jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
 
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."

"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."

"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.

Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.

"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.

"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.

AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.

"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.

Baca juga: Masih Ditahan, Richard Lee Siap Lawan Doktif, Singgung soal Korban Nyata hingga Isu Agama

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.

Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.

"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini