Ammar juga memastikan tidak memiliki maksud lain selain menceritakan perjalanan hidupnya, termasuk peristiwa yang membuatnya beberapa kali terjerat kasus narkoba.
"Saya juga sudah bilang minta maaf kalau ada yang tersinggung gitu ya kan dari pleidoi saya," ungkap Amar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Baca tanpa iklan