News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kamelia Tak Kelihatan Batang Hidungnya di Ruang Sidang, Ammar Zoni Jawab Kabar Putus

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni tampak dari belakang dan terdakwa lainnya dalam persidangan kasus peredaran narkoba di lapas. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Ringkasan Berita:

  • Status hubungan Kamelia dan Ammar Zoni adalah pacar
  • Selama ini Kamelia memberi dukungan moril kepada Ammar Zoni menghadapi kasus peredaran narkoba. Ia nyaris tak pernah absen hadiri sidang Ammar
  • Namun, hari ini Kamelia tidak hadir di persidangan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamelia kembali tidak terlihat di persidangan kasus peredaran narkoba di dalam rutan dengan terdakwa Ammar Zoni.

Adapun agenda sidang hari ini duplik, sebelumnya saat replik juga Kamelia tidak terlihat hadir.

Terlebih beberapa waktu lalu kabar putus pasangan ini sempat mencuat, namun Ammar Zoni mengaku dirinya masih berkomunikasi dengan Kamelia.

Kendati begitu, Ammar Zoni tak memberi jawaban pasti apakah hubungannya berakhir atau tidak dengan Kamelia.

Baca juga: Belum Bertemu Ammar Zoni, Kamelia Berharap sang Kekasih Baik, Tertawa Dituding Putus

"Iya (komunikasi) baik, masih," kata Ammar Zoni saat hendak memulai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Ketika disinggung absennya Kamelia dalam persidangan tersebut, Ammar menjelaskan wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu tengah memiliki kesibukan.

"Lagi sibuk, enggak apa-apa," jelas Ammar Zoni.

Selama ini, Kamelia kerap memberikan dukungan dan selalu hadir dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar.

Namun dalam dua sidang terakhir, Kamelia tidak terlihat hadir.

Hingga berita ini dituliskan, prosesi sidang duplik masih berlangsung, Ammar Zoni tampak santai meskipun raut wajahnya tak dipungkiri terlihat deg-degan.

Namun ia memastikan kondisinya baik dan sehat.

Sebagai informasi, perkara ini turut melibatkan lima terdakwa lain, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan suami Irish Bella itu dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini