News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Persiapan Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Ubah Penampilannya

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ringkasan Berita:

  • Aktor Ammar Zoni akan menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
  • Ammar Zoni akan mendengarkan vonis hukumannya dari majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
  • Ammar Zoni memiliki persiapan khusus menjelang putusan hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni kini tengah menghadapi tahap krusial dalam proses hukum yang menjerat dirinya. 

Ammar Zoni bersiap menanti putusan majelis hakim terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Diketahui, sidang vonis terhadap mantan suami Irish Bella tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Momen ini menjadi penentuan atas perkara yang telah bergulir selama beberapa waktu terakhir.

Ammar memiliki persiapan khusus menjelang putusan yang segera dibacakan oleh majelis hakim.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

Jon Mathias menyebut, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu mengubah penampilannya dengan mencukur rambut.

"Alhamdulillah Ammar-nya tadi waktu pertama kami datang tuh, lagi bercukur rambut untuk persidangan besok (hari ini)," kata Jon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/4/2026).

Jon menambahkan, Ammar Zoni saat ini terlihat lebih rapi.

"Sekarang Ammar-nya rapi ya," ujar Jon Mathias.

Baca juga: Tak Mau Tahu soal Hubungan Ammar Zoni, Aditya Zoni Angkut Barang-barang Kakaknya di Rumah Kamelia

Lebih lanjut, Jon Mathias menjelaskan bahwa pemberian edukasi hukum sangat penting untuk membuat Ammar merasa nyaman. 

Ayah dua anak itu kini memahami bahwa dalam sebuah putusan, ada berbagai kemungkinan, baik itu vonis ringan, berat, atau bahkan bebas sesuai harapan dalam pleidoinya.
 
"Dengan edukasi kita tentu dia sudah siap untuk menghadiri keputusan pengadilan tentang perkaranya," jelasnya.

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Hal Memberatkan yang Membuat Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Tak hanya itu ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. 

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap hal memberatkan yang membuat Ammar Zoni dituntut sembilan tahun penjara. 

JPU menilai sikap ayah dua anak itu yang memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya.

"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU di persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta," ungkap JPU.

Selain sikapnya yang dinilai berbelit-belit, jaksa juga menilai tindakan Ammar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tindakan Ammar Zoni dinulai merusak generasi bangsa, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca juga: Komunikasi dengan Anak Putus, Ammar Zoni Tak Berani Video Call, sang Adik: Makin Sakit Kalau Lihat

Riwayat Ammar yang sebelumnya beberapa kali tersangkut kasus narkoba juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.

Sementara itu, satu-satunya hal yang dinilai meringankan bagi Ammar oleh jaksa adalah sikapnya yang dianggap sopan selama mengikuti jalannya persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas JPU.

Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini