Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni tidak puas dengan vonis 7 tahun penjara yang diputuskan Hakim atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
- Ia akan mengajukan banding dengan menggandeng Tim Kuasa Hukum yang baru.
- Ada peran Kamelia, kekasih Ammar Zoni dalam penunjukkan pengacara baru ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dirinya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Rencananya, mantan suami Irish Bella itu akan mengajukan banding atas vonis tersebut terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Baca juga: Ibu Angkat Ammar Zoni Kesal Ada Pihak yang Melarang sang Aktor Pacaran dengan Kamelia
Tak hanya itu, Ammar Zoni juga langsung mengganti tim kuasa hukum untuk proses selanjutnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengatakan kliennya langsung menandatangani surat kuasa usai sidang putusan berlangsung.
"Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua segala proses hukum yang berjalan saat ini," kata Dwana, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.
"Dan untuk itu, kuasa hukum lama, sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien, Ammar Zoni, sampai tingkat Pengadilan Negeri, sampai tingkat tahap ini," lanjutnya.
Rekomendasi Kamelia
Dwana mengatakan penunjukkan mereka berdasarkan rekomendasi dari Kameliam kekasih Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru ini mengaku akan segera menyiapkan memori banding dalam waktu dekat, mengingat batas waktunya adalah tujuh hari setelah putusan.
"Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Dan Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding," jelas Dwana.
Dwana optimistis bisa mengupayakan yang terbaik untuk Ammar Zoni.
Pihaknya bahkan mengaku akan berusaha mengeluarkan Ammar Zoni dari hukuman.
"Ya kalau bisa ya keluar dari tahanan, gitu kan. Tapi kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia, ya kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani, kita ikuti, untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," jelas Dwana.
Sebelumnya, saat mendengar putusan Ammar Zoni, Kamelia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.
Ia pun tampak kesal, bahkan menuding vonis 7 tahun penjara tersebut karena dinilai tim kuasa hukum Ammar Zoni saat itu tidak bekerja dengan baik.
"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka (kuasa hukum Ammar Zoni saat di persidangan) tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ucap Kamelia.
Baca tanpa iklan