Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Shopee Indonesia memberikan penjelasan soal adanya penjualan kopi saset berbahan kimia tanpa izin edar di platform e-commerce perusahaan.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, Shopee telah menurunkan atau menghapus produk tanpa izin edar tersebut.
"Kami terus melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk kesehatan dan suplemen yang dijual pada platform kami, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi dari seluruh pengguna kami," ujar dia melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Pelaku yang Produksi & Edarkan Kopi Viagra Serta Kopi Paracetamol Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Menurut Radynal, pihaknya berupaya menjaga aktivitas dalam platform agar tetap aman dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
Walaupun Shopee adalah marketplace yang bersifat UGC (User Generated Content), di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri.
Salah satu cara menjaganya yakni dengan menetapkan ketentuan penjualan produk dan melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk yang terdapat di platform.
Baca juga: Tokopedia Buka Suara Terkait Penjualan Kopi Mengandung Paracetamol
"Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi seluruh pengguna kami," katanya.
Selain itu, dia menambahkan, para pengguna juga dengan aktif dapat melaporkan produk yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran.
Baca juga: BPOM Sita Kopi Stamina Pria Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Ketahui Efek Sampingnya
"Bisa lapor yang terdapat unsur melanggar kebijakan, peraturan dan undang-undang melalui fitur laporkan produk di laman produk tersebut," pungkas Radynal.