Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan status tersangka pada Barita Lumban Gaol, petinju yang merampok sepeda motor bersama almarhum petinju nasional Marangin Marbun, di Jalan Hasim Ashari, Gang Jambu, Kelurahan Kenanga, Cipondok, Sabtu (30/11/2013) pukul 02.00 WIB kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Barita Lumban Gaol kini telah berstatus tersangka begitu ditahan di Polsek Cipondoh, Tangerang.
"Tersangka BLG (Barita Lumban Gaol) diproses di Polsek Cipondoh Tangerang. Kasusnya ditangani Polsek Cipondoh," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com, Minggu (1/12/2013).
Rikwanto menambahkan, atas perbuatannya Barita Lumban Gaol dikenakan pasal 365 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi