TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cahyo Adi, Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), mengimbau atlet dari semua cabang olahraga, berhati-hati dalam mengonsumsi vitamin dan suplemen kesehatan.
Kasus dua perenang nasional, Indra Gunawan dan Guntur Pratama Putra, menjadi pembelajaran bagaimana pentingnya atlet untuk mengetahui zat-zat apa saja yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, selama mengikuti kompetisi nasional maupun internasional.
Indra dan Guntur diketahui telah mengonsumsi suplemen Jack3D yang mengandung zat 1.3 imetthylamylamine, ketika mengikuti Asian Indoor and Martial Art Games 2013 Incheon. Zat tersebut dianggap doping yang dilarang penggunaannya oleh FINA.
“Kasus ini terjadi, karena kurangnya pengetahuan dan pembelajaran dari atlet dan pelatih. Kami memahami dalam dua tahun terakhir, 2012 dan 2013, organisasi ini seperti mati suri. Kami pasif dan kurang melakukan sosialisasi,” ujar Cahyo.
LADI telah memberikan hukuman larangan tampil selama tiga bulan mulai Agustus 2013. Setelah menjalani masa hukuman, Indra dan Guntur tampil di SEA Games XXVII di Myanmar pada Desember 2013.
“Jangan main-main dengan penggunaan zat yang dilarang. Pada 2015, Kode Anti-Doping Dunia akan diubah dan atlet akan diberikan hukuman empat tahun larangan tampil. Ini berlaku untuk pelanggaran pertama,” tutur Cahyo. (*)