TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya surat pemanggilan untuk Icuk Sugiarto agar mengajukan pembelaan diri, membuat proses pembentukan kepengurusan pengprov PBSI DKI Jaya oleh caretaker pimpinan Umbu Samapaty menjadi sangat ironis dan bertentangan dengan aturan.
Pasalnya, berdasarkan aturan dan peraturan dalam AD/ART PP PBSI, Icuk masih bisa bebas dari hukuman sanksi yang diberikan kepadanya.
Menurut keterangan, Icuk Sugiarto dapat mengajukan pembelaan dirinya dengan mengajukan langsung keberatan-keberatan dan pertimbangannya dalam rapat pengurus harian PP PBSI.
Pembelaan diri juga dapat dilakukan melalui mekanisme banding.
"Anggota PBSI yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri dengan mengajukan surat pembelaan diri kepada pemberi sanksi paling lambat 30 hari setelah meberima sanksi," kata Icuk Sugiarto, yang Rabu siang bersilaturahmi dengan kalangan media anggota Siwo Jaya.
SK pemberian sanksi dari PP PBSI baru diberikan kepada Icuk pada 16 Februari 2015. Namun, setelah itu Icuk menerima surat untuk pembelaan diri, yang belum lewat 30 hari.
Oleh karena itu, Icuk masih bisa mengajukan pembelaan diri. Icuk akan mengajukan pembelaan dirinya pada rapat pengurus harian yang digelar hari Jumat, 20 Maret 2015, lusa. tb