TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elemen olahraga menilai, langkah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memberikan sanksi terhadap PSSI adalah salah kaprah.
BOPI seharusnya bisa melakukan tugasnya mengayomi, membina dan membantu masing-masing cabang olahraga.
"BOPI itu tugasnya seharusnya membantu seluruh cabang olahrga profesional, tidak ada urusan untuk mematikan atau menyusahkan cabang-cabang olahraga," ujar Harjo Yuniarto, mantan pelaksana tugas (plt) BOPI dalam diskusi "Olahraga Profesional Indonesia", Jumat (10/4), di Hotel Blue Sky, Jakarta.
Senada dengan Haryo, penggiat sepakbola Togar Manahan Nero Simanjuntak menyatakan, BOPI sudah salah kaprah dalam menjalankan fungsinya.
Hal ini, jelas Togar, karena ketidak-tahuan pengurus BOPI akan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
Oleh karena itu, Togar mendukung wacana dibubarkannya BOPI.
"Kalau hanya membuat olahraga itu sendiri menjadi kacau, untuk apa ada BOPI? Bubarkan saja BOPI," tegas Togar.
TUGAS POKOK BOPI
Haryo Yuniarto menjelaskan, tugas pokok utama BOPI itu hanya empat. Yakni Pengawasan dan Pengendalian sesuai dengan Pasal 87 Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pembinaan dan Pengembangan sesuai pasal 58 undang-undang Nomor 3 Tahun 2005.
Haryo menduga keputusan yang lahir dari Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dengan mengeluarkan ancaman akan membekukan PSSI dan PT Liga Indonesia akibat tetap mengikutsertakan dua klub Persebaya Surabaya dan Arema Cronus Indonesia yang tidak mengantongi rekomendasi BOPI, itu karena mendapatkan bisikan yang salah.
"Kalau memang menpora ingin menyelenggarakan sepak bola yang benar, beliau harus membuka pintu lebar untuk mendengar kritikan atau dukungan dari berbagai insan olahraga atau komunitas olahraga, bukan membentengi dengan orang-orangnya," ujarnya.
Haryo mengkritisi situasi yang terjadi saat ini. Ia mempertanyakan kenapa BOPI buang badan ketika banyak masyarakat menyerang balik lantaran terlalu jauh mencampuri urusan kompetisi sepak bola.
"Kenapa begitu diserang BOPI buang badan? Kalau menterinya tidak tahu saya menaruh hormat. Kalau deputi yang nggak tahu, itu kan pejabat teknis, dan pegalaman sudah lebih dari 2 tahun. UU itu hanya satu buku, masa tidak bisa difahami dengan baik, kasihan pak menterinya," ujarnya.
Haryo membeberkan pengurus BOPI periode ini dibentengi oleh kelompok yang mengusung kompetisi Liga Primer Indonesia, yang bertentangan dengan Liga Super Indonesia (sekarang QNB League).
"Apakah orang ini yang memberikan informasi keliru sehingga kebijakan yang diputusakan menjadi keliru? Kenapa BOPI berani mengambil kebijakan yang jauh dari campur tangan dan kepanjangan tangan dia," tuturnya.
Haryo mencium aroma tak beres dengan kepengurusan BOPI tahun ini. Alasannya, tiga minggu sebelum kepengurusannya berakhir, dirinya kedatangan seseorang dengan kelompoknya meminta izin pengelolaan hak siar olahraga profesional.
Mereka meminta seluruh hak siar olahraga profesional diambiloleh perusahaan beliau.
"Tapi saya tidak berikan karena itu tergolong praktek monopoli. Saya hanya berikan dua cabang olahraga dan itu pun harus koordinasi dengan cabor tersebut," ujarnya.
Tidak lama dari penolakan itu, Haryo menuturkan dirinya dipanggil pak Menteri Roy Suryo dan menjelaskan akan dilakukan restrukturisasi dari kepengurusan BOPI. Singkat cerita, kepengurusan BOPI diambil alih oleh M Noor Aman.
"Saya buka ini, dan saya jelaskan, mau dibawa ke mana sistim olahraga kita ini. Apakah murni mengejar prestasi atau ada intrik-intrik lainnya," ujarnya. tb