News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Manny Pacquiao: Yang Mulia Presiden Joko Widodo, Sudilah Ampuni Mary Jane

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manny Pacquiao dan Presiden Joko Widodo.

TRIBUNNEWS.COM - Juara tinju asal Filipina, Manny Pacquiao, mendukung Presiden Benigno Aquino III dengan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, Senin (27/4/2015), untuk mengajukan pengampunan terhadap terpidana mati Mary Jane Veloso.

Dalam sebuah pesan yang diudarakan jaringan radio GMA, Pacquiao menyampaikan permohonannya tersebut. "Yang terhormat Presiden Joko Widodo, saya Manny Pacquiao. Atas nama rekan sebangsa saya, Mary Jane Veloso dan seluruh rakyat Filipina, saya memohon dan mengetuk hati Anda agar Yang Mulia sudi memberi pengampunan kepadanya dan menghindarinya dari hukuman mati."

Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa obat bius ke Indonesia dan telah dijatuhi hukuman mati yang disebut-sebut akan dilakukan pada 28 April ini.

Menurut Pacquiao, pemberian maaf akan membuatnya terdorong untuk mencetak kemenangan saat menghadapi Floyd Mayweather Jr pada Sabtu, 2 Mei mendatang, di MGM Grand, Las Vegas.

"Tuan Presiden, pada 2 Mei, saya akan bertarung di Las Vegas, Nevada, menghadapi Floyd Mayweather. Ini disebut-sebut sebagai pertarungan abad ini. Akan menjadi dorongan moral yang baik apabila saya mampu menyelamatkan satu nyawa. Saya persembahkan pertarungan ini buat negara dan seluruh rakyat Asia, tempat Filipina dan Indonesia. Terima kasih, Bapak Presiden."

Manny Pacquiao yang juga seorang senator atau wakil rakyat dari Provinsi Sarangani meminta rakyat Filipina berdoa bersamanya untuk keselamatan Mary Jane.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menolak banding yang diajukan Presiden Filipina Benigno Aquino III dan meminta pemerintah negara itu menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini