TRIBUNNEWS.COM - Alexander Emelianenko, mantan petarung bela diri campuran, Mix Martial Arts (MMA), dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Emelianenko merupakan adik dari petarung legendaris, Fedor Emelianenko. Ia terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap pengurus rumah tangganya, Polina Stepanova, pada 2 Maret lalu.
Emilianenko terbukti melakukan tindak pelecehan terhadap pengurus rumah tangga berusia 27 tahun tersebut di rumahnya. Menurut kantor berita RAPSI, Pengadilan Distrik Simonovsky Moskwa juga menjatuhkan hukuman denda 50.000 rubel atau sekitar Rp 13 juta.
Alexander Emelianenko membantah semua tuduhan dan menyebut dirinya tidak bersalah. Sebagai atlet bela diri campuran, ia memiliki rekor bertarung 23-7. Terakhir kali ia mengalami kekalahan TKO ialah dari Dmitriy Sosnowski pada Januari 2014.
Berbeda dengan kakaknya, Alexander Emelianenko memiliki reputasi buruk baik dari perilaku maupun sebagai petarung. Ia bermasalah juga dengan promosi MMA. Emelianenko pernah ditahan karena perkelahian dengan orangtua di bar.