TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Pemberlakuan tes anti-doping pada kejuaraan pacuan kuda tidak bisa dilakukan seketika. Perlu sosialisasi.
Sehubungan dengan itu, Komisi Pacuan PP Pordasi menangguhkan diberlakukannya tes anti-doping pada Kejuaraan Pacuan Jakarta Derby.
Demikian keputusan yang tertuang dalam surat Komisi Pacuan PP Pordasi, menanggapi diberlakukannya tes anti-doping pada Kejuaraan Jakarta Derby yang digelar Minggu (7/6) di arena pacuan kuda Pulomas, Jakarta.
Surat bernomor 029/KP-PP/VI/2015- Jakarta, tertanggal 3 Juni 2015, dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Pacuan PP Pordasi Ir. H.M. Munawir itu, ditujukan kepada Ketua Pengprov Pordasi DKI Jaya H.M.A.S Alex Asmasoebrata, dan ditembuskan kepada Ketua Umum PP Pordasi, serta panpel Pacuan Kuda Jakarta Derby 2015, dan para pemilik kuda, pelatih kuda, joki.
Ihwal surat itu, sebagai tanggapan atas Surat Edaran No.01/SE/DKI/V/2015
Pengprov Pordasi DKI Jakarta, yang isinya berupa penjelasan mengenai pemberakuan tes anti-doping di Jakarta Derby.
Kutipan lengkap dari surat tanggapan Komisi Pacuan PP Pordasi ini, adalah:
1. Rujukan :
1.1. Keputusan Munas PORDASI XI Tahun 2011.
1.2. Keputusan Rakernas PP PORDASI Tahun 2014.
1.3. Program Kerja Komisi Pacuan PP PORDASI Tahun 2015.
2.Sudah beberapa tahun kami melaksanakan pacuan kuda di Pulomas Jakarta.sesuai rujukan diatas berjalan dengan lancar sesuai jadwal.
3. Kalender pacuan kuda di Pulomas Jakarta, dilaksanakan sesuai dengan program kerja Komisi Pacuan PP Pordasi yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
4.Sehubungan dengan surat edaran Nomor 01/SE/DKI/V/2015 tertanggal 1 Juni 2015 tersebut diatas yang tembusannya disampaikan kepada kami via email, maka Komisi
Pacuan PP Pordasi perlu menanggapi sebagai berikut :
4.1. Peihal diberlakukannya Anti Doping pada PON XIX/2016 Jabar, utamanya pada cabor berkuda khususnya pacuan kuda pada prinsipnya kami setuju.
4.2. Untuk perberlakuan peraturan Anti Doping dimaksud diperlukan waktu sosialisasi yang cukup.
4.3. Mengingat pola penanganan dan treathment kuda pacu yang selama ini belum diatur secara tegas, maka pemberlakuan Anti Doping dimaksud secara efektif akan diberlakukan pada tahun 2016, minimum 3 ( tiga ) bulan menjelang PON XIX/2016 Jabar.
4.4. Agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan para pemilik kuda, pelatih, joki peserta pacuan Jakarta Derby pada tanggal 7 Juni 2015 nanti, maka ketentuan Anti Doping dimaksud perbelakuannya ditangguhkan.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia
Ketua Komisi Pacuan
Ir. H. M. Munawir.tb