News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenpora, KOI dan KONI Harus Selesaikan Kemelut Olahraga dalam Dua Minggu

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teuku Riefky Harsya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR-RI yang membidangi Olahraga, Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata memberikan tengat waktu dua pekan kepada Kemenpora, KOI, dan KONI untuk menyelesaikan kemelut yang terjadi di induk cabang olahraga.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR-RI, Teuku Riefky Harsya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemenpora, KONI, KOI, Satlak Prima serta cabang olahraga seperti Equestrian dan Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Seperti diketahui, banyak cabor yang bermasalah seperti hubungan PSSI dan Kemenpora yang menyebabkan kompetisi terhenti sehingga nasib para atletnya terkatung-katung.

Selain permasalahan Kemenpora dan PSSI, ada PUN permasalahan antara Equestrian Federatian Indonesia (EFI) dan Pordasi terkait keberadaan olahraga equestrian.

Pordasi mengklaim jika equestrian dibawah naungannya, padahal KONI telah melantik kepengurusan EFI pada tahun 2012 dan federasi internasional  Equestrian dengan Pordasi sangat berbeda.

"RDPU hari ini karena semakin buruknya cabang organisasi olahraga Indonesia di kancah multievent internasional. Kami melihat bahwa penyebabnya utama adalah dualisme yang terjadi di induk cabang olahraga Indonesia. Harusnya bisa diselesikan jika kemenpora, KOI, dan KONI kompak. Namun, tiga lembaga itu ternyata tidak solid dan akhirnya dampaknya ke para atlet di Indonesia," ungkap Teuku Riefky Harsya.

Untuk itu Komisi X DPR-RI menurut politisi muda Demokrat asal dapil Aceh ini meminta tiga lembaga tersebut untuk segera menyelesaikan konflik yang ada.

Pasalnya, jika tidak terselesaikan maka kemungkinan besar anggaran untuk olahraga tertahan.

Pemerintah  diminta tegas untuk menjalankan UU SKN terutama pasal 51 dan 89. Artinya, setiap cabor yang menyelenggarakan kegiatan harus berafiliasi dengan federasi dunia.

Di kedua pasal tersebut tertulis jika penyelengaraan kegiatan olahraga harus mendapat rekomendasi dari Induk organisasi yang sah dan terafiliasi kepada Induk internasional.

Jika, menyalahi aturan itu,  maka hukuman 2 tahun penjara dan denda 1 miliar siap menunggu.

"Selain itu, pemerintah juga harus tegas untuk menjalankan UU SKN. Artinya, setiap cabor yang menyelenggarakan kegiatan harus berafiliasi dengan federasi dunia. Jika tidak, harus dikenakan sanksi sesuai dengan UU SKN yaitu, dua tahun penjara dan denda 1 miliar," urainya.

Sementara itu, Ketua KOI, Rita Subowo meminta ketua Pordasi Edy Shadak menghentikan segala upaya pengambil alihan Equestrian untuk berada dibawah naungan Pordasi.

"Saya minta pak (Mohammad Chaidir) Saddak hentikan semuanya. EFI itu harus berdiri sendiri, saya sudah ketemu dengan pihak CAS dan EFI harus berdiri sendiri. Saya tidak tahu, bagaimana caranya (PORDASI) memenangkan di CAS. Sudah semuanya, sudah selesai (EFI terpisah dari PORDASI)," papar Rita Subowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini