News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jose Rizal Partokusumo bilang Mengherankan Jika KONI Pusat Pertahankan EFI

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jose Rizal Partokusumo

TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Penjaringan atau seleksi kompetitor untuk disiplin ketangkasan pada cabang olahraga berkuda dikhawatirkan bisa mentah kembali karena adanya Surat Keputusan (SK) KONI Pusat mengenai tahapan PON XIX/2016, Jabar.

Ironisnya, berdasar SK tersebut, KONI Pusat justru menunjuk EFI sebagai penyelenggara kompetisi disiplin equestrian. Padahal, EFI tidak pernah diakui legalitasnya oleh komunitas berkuda ketangkasan.                                 

"Pimpinan KONI Pusat sepertinya tidak pernah belajar dari kesalahan. Padahal mereka juga yang sebelumnya menyatakan kalau EFI tidak lagi bisa dipercaya," kata salah satu pemilik klub berkuda ketangkasan, Rabu (15/10).        

SK KONI Pusat bernomor 1380/UMM/IX/2015 yang diterbitkan 3 September 2015 dan ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman, perihal Pembinaan dan Penyelenggaraan Kejuaraan Cabang Olahraga Equestrian, ditujukan kepada.

Ketua Umum KONI Seluruh Indonesia, serta ditembuskan kepada Menpora, Ketua Umum KOI, Ketua Umum PB PON XIX/2016, Ketua Umum PP Pordasi, Ketua Umum EFI, dan seluruh PB/PP.          

Isi atau materi dari surat tersebut terkait dengan respon pimpinan KONI Pusat dari hasil keputusan sidang Badan Arbitrase Internasional (Coourt of Arbitration for Sport/CAS) mengenai gugatan banding PP Pordasi. Atas dasar  keputusan CAS itulah, Tono Suratman membuat surat ini.                                        

Keputusan CAS 2013/A/3452.Indonesian Sporthorse/Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Seluruh Indonesia V.Olympic Committtee of Indonesia di Laussane, 2 Juni 2015, secara subtansial adalah mengembalikan hak pengelolaan berkuda ketangkasan (equestrian) kepada PP Pordasi.

Pada 2010, Sekjen KOI Ari Ariotedjo membuat surat yang melegalisasi pengalihan hak NF equestrian itu dari Pordasi ke EFI. Gugatan banding yang diajukan PP Pordasi sejak 2013 diputuskan oleh CAS pada 2 Juni 2015 tersebut.                            

Namun demikian, pimpinan KONI Pusat tidak secara otomatis menerima keputusan CAS tersebut, sebagaimana halnya dengan KOI.

Tono Suratman menunjuk UU Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyebutkan bahwa keputusan CAS tersebut belum disahkan oleh hukum di Indonesia.          

Oleh karena itu pula Tono Suratman merasa perlu 'merevisi' surat terdahulu mengenai peranan EFI. Pada SK KONI Pusat nomor 1279/ORG/VIII/15, yang diterbitkan 28 Agustus dan juga ditandatangani Tono Suratman perihal pelaksanaan Munaslub EFI, pimpinan KONI Pusat meminta EFI melaksanakan Munaslub paling lambat 1 Oktober.      

SK terbaru pimpinan KONI Pusat justru kembali memberi kepercayaan kepada EFI. SK bernomor 1380/UMM/IX/2015 yang ditandatangani Tono Suratman menyatakan, PP Pordasi sebagai induk organisasi cabang olahraga pacuan dam polo melakukan pembinaan, pengembangan, dan menyelenggarakan kejuaraan olahraga hanya untuk cabor pacuan dan polo.

Berikutnya, PP EFI sebagai induk organisasi cabor equestrian melakukan pembinaan, pengembangan, dan menyelenggarakan kejuaraan hanya untuk equestrian.                                          

BERTENTANGAN DENGAN AD/ART KONI

Terbitnya SK KONI Pusat nomor 1380/UMM/IX/2015 dinilai bertentangan dengan spirit KONI sendiri. KONI Pusat dianggap terlalu jauh mencampuri urusan pengalihan disiplin pada cabor berkuda. Hal itu bertentangan dengan AD/ART KONI Pusat.                                    

Jose Rizal Partokusumo, ketua Equestrian Indonesia (Eqina), wadah berhimpun mayoritas klub berkuda ketangkasan yang berafiliasi dengan PP Pordasi, menegaskan, jika sesuai aturan organisasi, KONI Pusat mestinya sudah menggugurkan keanggotaan EFI.

"Sangat mengherankan jika hingga sedemikian jauh pimpinan KONI Pusat masih saja mempertahankan EFI. Mereka tidak punya pengprov, tidak juga didukung oleh klub-klub. Sampai sekarang tidak ada satu pun persyaratan keanggotaan KONI Pusat yang bisa dipenuhi oleh EFI," kata Jose.      

Ketua Eqina-Pordasi ini kemudian mengurai beberapa fakta yang mendukung 'pengguguran' EFI sebagai anggota KONI Pusat. Pertama, hasil dari sidang Komisi Organisasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Pusat tahun 2014 di Jakarta.

Yakni, memberikan tenggat waktu satu tahun untuk cabor-cabor yang belum memenuhi persyaratan keanggotaannya, jika tidak maka akan didegradasi.

Pada RAT 2015, di JCC Senayan, kelengkapan persyaratan untuk keanggotaan EFI di KONI Pusat ini kembali dipertanyakan.

Dan, EFI tetap masih belum dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Namun, saat itu Fernando Manulang dari EFI menyatakan bahwa keanggotaan EFI di KONI Pusat sangat tergantung pada hasil keputusan CAS.                                 

"Keputusan CAS yang mengabulkan gugatan Pordasi pada 2 Juni 2015 itu sudah disosialisasikan ke pihak-pihak terkait, utamanya KOI dan EFI serta disampaikan ke pimpinan KONI Pusat," jelas Jose Rizal Partokusumo, taekwondoin nasional seangkatan Dede Yusuf, Joseph Hungan, Lamting dan Dirk Richartd itu.                                                  

Apa yang dijabarkan Tono Suratman dalam surat bernomor 1380/UMM/IX/2015 juga tidak sinkron dengan pernyataan yang disampaikannya kepada beberapa pimpinan Pordasi dan klub, Agustus lalu.

Waktu itu Tono Suratman menyatakan menerima baik keputusan CAS dan bahkan menegaskan harus segera dieksekusi.   

Menurut keterangam Jose Rizal, Menunggu hasil keputusan CAS, sebelumnya juga dikemukakan oleh Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Sudirman, dalam pertemuan koordinasi membahas masalah pelaksanaan kompetisi equestrian untuk PON XIX/2016.

Pertemuan di gedung KONI Pusat pada Mei 2015 itu dihadiri perwakilan Pordasi, Eqina dan EFI. "Dari PP Pordasi, ada Wakil Sekum Wijaya Mithuna Noeradi, dari Eqina saya dan pak Bibit Sucipto, dan EFI Prasetyono Sumiskun, yang waktu itu masih di sana," papar Jose Riza Partokusumo.                                     

Dalam pertemuan tersebut Sudirman menyatakan bahwa kepastian pelaksanaan kompetisi equestrian itu masih harus menunggu keputusan sidang CAS.

Pertemuan juga belum membuahkan sebuah keputusan karena semua pihak juga mengapresiasi persiapan atlet yang tengah konsentrasi menghadapi pentas berkuda SEA Games Singapura, Juli 2015.                                                               

"Sekarang sudah ada keputusan resmi CAS, dan SEA Games sudah lama berlalu, tetapi pimpinan KONI Pusat malah membuat surat-surat keputusan yang sangat kontra produktif dengan kenyataan di lapangan," tegas Jose.           

Eqina-Pordasi sendiri sudah menggelar babak kualifikasi equestrian PON XIX/2016 tersebut pada 13-15 Maret 2015 lalu di Denkavkud TNI-AD, Parongpong, Lembang, diikuti hampir seluruh daerah dan klub di tanah air.                  

Seri ke-2 dari kejurnas ini digelar Jumat-Minggu, 16-18 Oktober 2015, juga di Parongpong. tb

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini