News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelaan BOPI yang Terancam Dibubarkan

Penulis: Fahdi Fahlevi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BOPI, Noor Aman, menerima perwakilan Persipura Jayapura di kantor Kemenpora, Kamis (28/5/2015).

TRIBUNNEWS.COM - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mengklaim bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam dunia olahraga tanah air.

Pernyataan ini terkait dengan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) untuk membubarkan BOPI dan 14 lembaga nonstruktural (LNS) lainnya.

Melalui siaran persnya Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya telah berperan dalam penyelamatan uang negara.

Heru mengatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir BOPI berperan dalam melakukan fungsi pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia.

Menurutnya BOPI dapat menjadi penyaring terhadap aturan olahraga profesional yang tidak dijalankan secara baik oleh cabang olahraga hingga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Indonesia (KOI).

Pengawasan dari BOPI dilakukan pada beberapa cabang olahraga yakni tinju, golf, Muaythai, basket profesional, Liga Voli Profesional, hingga kompetisi sepak bola profesional.

Heru mengatakan BOPI mampu mengembalikan nilai-nilai profesional dalam dunia olahraga.

“Banyak masalah di olahraga profesional yang terabaikan selama ini oleh induk organisasinya. BOPI sangat aktif untuk mengawasinya dan terbukti sangat efektif mengembalikan nilai-nilai profesional," tulis Heru.

Dirinya tidak mempermasalahkan jika BOPI dibubarkan, namun dirinya meminta pemerintah melakukan pengkajian yang lebih mendalam sebelum memutuskan.

“Bila BOPI dibubarkan kami tak masalah. Itu hak prerogratif Presiden tentunya berdasarkan hasil telaah. Tapi, Negara juga harus melihat dalam kaca mata yang lebih luas. Betapa banyak uang negara yang terselamatkan lewat peran dan fungsi BOPI."

BOPI dibentuk berdasarkan pasal 87 ayat 3 UU SKN nomor 3 tahun 2005 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.

Sementara pasal 37 PP Nomor 16 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Menteri (Menpora) bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga professional yang dalam tugasnya dibantu Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional dengan tugas-tugasnya menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini