TRIBUNNEWS.COM, Bogor - Menpora Imam Nahrawi mengaku telah mendapatkan peringatan dari Komisi X DPR RI. Peringatan tersebut terkait pemberian bantuan dana pembayaran pebalap Formula 1, Rio Haryanto, kepada tim Manor.
Menurut Komisi X DPR RI, pemberian bantuan dana kepada Rio Haryanto adalah kewenangan Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
"Komisi X sudah memberikan warning pada kami. Karena menurut mereka, itu (pemberian bantuan) kewenangan dari Kemenpar," ujar Imam Nahrawi di Desa Sukaluyu, Taman Sari, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Padahal menurutnya, Kemenpora berencana memberikan bantuan sebesar Rp 50 miliar. Namun hal tersebut masih terganjal izin dari Komisi X DPR RI.
Meski telah mendapatkan peringatan, pria asal Jawa Timur ini mengaku masih melobi Kementerian Keuangan dan Komisi X terkait pemberian dana.
Rio Haryanto masih menunggak sekitar delapan juta Euro terkait pembayarannya kepada tim Manor. Total dana yang dibutuhkan Rio adalah sebesar 15 juta Euro.