TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - KONI Jabar mendesak Komisi Keabsahan PP PON XIX untuk membatalkan Tannya Roumimper sebagai atlet kontingen Jatim pada perhelatan PON XIX 2016.
Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang menyebutkan proses mutasi dan keabsahannya dinilai melanggar peraturan.
"Kami minta komisi keabsahan mencoret atlet tersebut dalam dokumen entry by name dan entry by number atau setidak-tidaknya atlet tersebut tidak diperbolehkan ikut dalam pertandingan selama PON XIX," kata Ketua Tim Hukum KONI Jabar, Tugiman, Minggu (4/9/2016).
Permintaan itu bukan tanpa sebab.
Tugiman menyebut jika berdasarkan fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan lagi, penetapan Tannya bisa batal demi hukum.
Hal itu disebabkan proses mutasi atlet itu tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Atlet yang bersangkutan masih berdomisili di Jabar, oleh sebab itu dasar penetapan badan arbitrase BAORI didasarkan kepada suatu perjanjian yang bisa dibatalkan," kata Tugiman.
Selain itu, kata dia, ada proses hukum lain jika atlet tersebut tetap dimainkan dan dipaksakan untuk dipertandingkan di arena PON XIX 2016.
Pihaknya akan memperkarakan atlet Tannya ke Polda Jabar terkait dengan dugaan pemalsuan status dan identitas kependudukan.
"Hal itu diatur dalam pasal 93 dan 97 undang-undang nomor 24 tahun 2013 Jo undang-undang nomor 6 tahun 2006 tentang undang-undang kependudukan dan juga Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman hukuman enam sampai delapan tahun," kata Tugiman.