TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah resmi menjadi Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indinesia (PBSI) periode 2016-2010,Wiranto berjanji dapat membagi waktu antara bulutangkis dan jabatannya sebagai Menteri Polhukam.
"Saya yakin bisa mengemban kedua-duanya untuk menjalankan tugas ini dengan baik," katanya, Senin (31/10/2016) malam.
Menurutnya menjadi ketua umum PBSI merupakan tugas manajerialnya, sehingga dirinya tidak perlu terjun langsung karena memiliki pengurus yang akan bekerja untuk PBSI.
"Merangkap sebagai ketua umum PBSI ini kan satu tim, saya tidak kerja sendiri, jadi saya percaya manajemen PBSI dapat sama-sama bekerja dengan baik," ujarnya.
Dia menegaskan tidak ada larangan untuk merangkap sebagai Ketum PBSI dari pihak manapun asalkan tanggungjawab dan tugas dapat terselesaikan.
"Saya merangkap ini juga akan mengatur dua-duanya bagaimana saya menjadi Menpolhumkam dan ketua umum PBSI," tuturnya.
Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Gatot S Dewa Broto memastikan pihaknya tidak melarang menteri merangkap jabatan Ketua Umum di cabang olahraga (cabor).
"Di Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 40 hanya menyebut yang melarang pejabat publik dan struktural merangkap jabatan dan harus mandiri, itu hanya KONI Pusat dan KONI Daerah. Kalau induk cabor tidak ada," jelas Gatot S Dewa Broto.
Diberitakan sebelumnya Wiranto terpilih aklamasi menjadi KetumPBSI karena Ketua umum lama Gita Wirjawan mengundurkan diri di detik-detik akhir pemilihan ketua umum PBSI.
Penulis: Dya Ayu