TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dodi Iswandi Sekjen KOI dan Anjas Rivai Bendahara Umum KOI, tersangka Kasus korupsi dana Sosialisasi Asian Games 2018 akan dikenakan pasal berlapis yakni Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan ancaman yang akan dikenakan kedua tersangka tersebut maksimal hukuman 20 tahun penjara.
“Selain Pidana Korupsi juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian uang,” ungkap Ferdy Irawan, Sabtu (29/1/2017.
Menurut Ferdy Irawan untuk kepentingan penyidikkan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka hingga 40 hari kedepan.
”Saat ini masa penahanan sudah kami perpanjang hingga 40 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut ,” jelas Ferdy.
Dodi dan Anjas resmi ditahan penyidik terhitung sejak tanggal 4 Januari 2017. Sementara 1 tersangka lainnya Agus Ikhwan juga telah resmi dtahan di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).