News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Nahrawi: Atlet Peraih Emas SEA Games 2017 Langsung Jadi Pegawai Negeri Sipil

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Nahrawi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti yang telah banyak diberitakan, atlet Indonesia yang meraih medali emas di ajang SEA Games 2017 akan dipromosikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Imam Nahrawi usai bertemu dengan Menpan-RB, Asman Abnur, pada Selasa (5/9/2017).

Janji untuk diangkat menjadi PNS merupakan salah satu bonus yang disiapkan Pemerintah kepada kontingen Indonesia yang berlaga di SEA Games 2017.

"Bonus yang diberikan Pemerintah tidak hanya uang tunai. Janji untuk diangkat menjadi PNS merupakan suatu terobosan baru yang disiapkan Pemerintah Indonesia untuk para atlet," kata Imam Nahrawi.

Sementara itu, Asman Abnur menyampaikan terobosan ini merupakan sebuah apresiasi yang diberikan untuk para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional.

"Bagi atlet yang mendapatkan medali emas di level internasional, Pemerintah memberi apresiasi menjadi PNS," ujar Asman Abnur.

"Dengan demikian, kalau mereka sudah tidak jadi atlet masih bisa bekerja sesuai dengan keahliannya."

Pertanyaanya adalah, jika para atlet peraih medali emas SEA Games 2017 akan diangkat menjadi PNS, kira-kira akan dimasukkan ke dalam golongan berapa?

Seperti diketahui, gaji PNS diberikan sesuai dengan golongan.

Golongan dalam PNS dibagi menjadi 4, yakni golongan I,II,III, dan IV.

Golongan I merupakan golongan yang mendapat gaji pokok paling sedikit. Semakin besar golongan, gaji yang didapat semakin besar pula gaji pokok yang diperoleh.

Itupun belum termasuk dengan hak lain seperti tunjangan seperti tunjangan profesional, tunjangan jabatan, bahkan tunjangan kinerja.

Berikut adalah daftar gaji PNS Indonesia tahun 2015-2017 dilihat dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi sesuai dengan masa kerja.

Golongan I: Rp 1.485.500 - Rp 2.558.700

Golongan II: Rp 1.926.00 - Rp 3.638.200

Golongan III: Rp 2.456.700 - Rp 4.568.800

Golongan IV: Rp 2.899.500 - Rp 5.620.300

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini