Zat ini berdasar badan doping dunia (WADA) tak termasuk dalam pelanggaran serius.
Menurut Mae Chan dari Persatuan renang Malaysia (ASUM), pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan karena baru akan dilakukan pada Kamis (12/10/2017).
Nantinya, meski telah dijatuhi hukuman, si atlet masih memiliki hak mengajukan banding untuk mengurangi lamanya hukuman.
Namun ia harus bisa mengajukan bukti bagaimana kandungan tersebut bisa berada dalam tubuhnya.
KOMPAS.com/Tjahjo Sasongko
Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Positif Doping, Malaysia Kembalikan Satu Medali Emas SEA Games