TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dodi Iswandi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 di Sidang Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017) malam.
Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang merugikan negara Rp 10,9 miliar, terdakwa Dodi dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor dengan menerima uang dari kegiatan karnaval di 6 kota.
Dalam sidang tersebut, Dodi selaku Sekjen dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KOI dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor bersama-sama dengan Bendahara KOI, Anjas Rivai terbukti korupsi dengan menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara Rp 10,9 miliar karena melakukan pembayaran secara tidak sah kepada 6 vendor di 6 kota tidak sah.
Ditemui usai sidang, Dodi mengaku masih mikir-mikir naik banding atas hukuman tersebut.
"Saya masih mikir-mikir mau banding," katanya.
Dalam sidang vonis tersebut, Anjas Rivai juga dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Selain Dodi dan Anjas, terdakwa Ihwan Agusalim, Direktur PT Hias yang menjadi vendoor kegiatan karnaval di Surabaya juga dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.
Dan, Ihwan juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebsar Rp1,7 miliar atau kurungan 1 tahun.