Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Untuk meningkatkan sinergi dan keakbaran BAZNAS dengan LAZ dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan mendorong semangat kebangkitan zakat. Ini masih dalam rangkaian peringatan Milad ke-17 BAZNAS yang jatuh pada 17 Januari lalu. Mari kita memacu sportivitas dan berlomba-lomba dalam kebaikan, seperti diperintahkan Al-Quran, fastabiqul khairat, berlomba-lombalah dalam kebaikan," ujar Wakil Ketua BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, usai melakukan tendangan pertama (kick off) menandai dimulainya pertandingan di Grand Futsal Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Turut hadir Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu TT Kuncahyo, para pimpinan LAZ nasional, Ketua Panitia Turnamen Futsal BAZNAS-LAZ, Romidi Karnawan, serta para amil-amilat BAZNAS dan LAZ.
Menurut Zainul yang mantan Dubes Yordania merangkap Palestina ini, komposisi LAZ dalam laga ini, sama dengan kerja sama penyaluran zakat BAZNAS yang ditandatangani di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Yakni, LAZ ormas dan turut diramaikan LAZ nasional lainnya.
Turnamen futsal BAZNAS-LAZ yang memperebutkan piala bergilir Ketua BAZNAS, berlangsung selama dua hari, Sabtu-Ahad, 24-25 Februari 2018. Di mana final ditetapkan Ahad sekaligus penutupan dan pemberian hadiah.
Peserta diikuti 14 klub futsal yang terdiri atas 2 dari BAZNAS dan 12 dari LAZ nasional, masing-masing hanya mengirimkan satu tim. Klub-klub tersebut berasal dari Lazis NU, Lazis Muhammadiyah, Lazis Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Lazis Persatuan Islam (Persis), Lazis Baitul Maal Hidayatullah (BMH), Dompet Dhuafa (DD), Rumah Zakat (RZ), Yatim Mandiri, Rumah Yatim Arrohman, IZI, Daarut Tauhid (DT) Peduli dan Global Zakat ACT.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan dari LAZ. Semoga kita semakin memantapkan langkah dan bergandengan tangan dalam melayani masyarakat Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk menuaikan zakat,” ujar Zainul.
Sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat No 23 Tahun 2011 yakni, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS. Kemudian, Pasal 6 UU Zakat menegaskan, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17, berbunyi, “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ".
Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), BAZNAS melakukan berbagai saluran yakni melalui BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.
Zainul kembali mengingatkan, beberapa waktu lalu di Kantor MUI, BAZNAS telah menandatangani kerja sama pendistribusian zakat BAZNAS melalui LAZ.
"Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat BAZNAS akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat," ucap Zainul.
Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.
BAZNAS menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah. Juga penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah BAZNAS dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya.
BAZNAS akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia.
Dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, BAZNAS akan terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif dan efisien dan cermat serta berhati-hati.
Ini agar wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan, yakni sebanyak mungkin masyarakat Indonesia dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel. BAZNAS mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk media dalam kegiatan ini.
Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu TT Kuncahyo, berharap sinergi BAZNAS dan LAZ terus meningkat. "Besok, Ahad (25/8/2018) akan berlangsung semifinal dan final untuk memperebutkan Piala Bergilir Ketua BAZNAS, penutupan sekaligus penyerahan hadiah," ujar Wahyu. (*)