TRIBUNNEWS.COM - Dua pebulutangkis asal Malaysia, Tan Chun Seang dan Zulfadli Zulkiffli, terbukti terlibat dalam pengaturan skor.
BWF selaku organisasi bulutangkis tertinggi telah menjatuhi mereka hukuman denda dan larangan bermain dalam pertandingan bulutangkis manapun.
Keduanya dijatuhkan hukuman oleh BWF karena terbukti melanggar kode etik BWF yang berkaitan taruhan, bertaruh, dan proses pengaturan skor yang tak sesuai. BWF rupanya tidak main-main soal pengaturan skor.
Dan benar-benar memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada para pelakunya. Keduanya telah diawasi oleh tim independen BWF dan telah terbukti melakukan pelanggaran.
Tan Chun Seang yang saat ini berusia 31 tahun dijatuhi hukuman denda sebesar 15.000 USD atau setara Rp. 209 juta dan larangan bermain selama 15 tahun. Sementara Zulfadli Zulkiffli yang merupakan mantan juara dunia junior tahun 2011 tersebut diberi hukuman denda sebesar 25.000 USD atau sebesar Rp. 348 juta dan larangan bermain selama 20 tahun.
Zulkiffli mendapat hukuman lebih berat karena diketahui telah melakukan lebih banyak pelanggaran dalam jangka waktu yang lebih lama daripada Tan. Ia pun terbukti telah terlibat dalam memanipulasi hasil dari empat pertandingan. Sebelum vonis ini diturunkan keduanya telah diboikot tak boleh lagi terlibat pertandingan sejak Jumat (12/01/18).
Selepas karir juniornya, Zulkiffli tercatat pernah menjuarai beberapa turnamen internasional seperti Brazil Open 2016 dan Russia Open 2016. Sementara Tan pernah menjadi menjadi bagian tim Thomas Malaysia pada tahun 2010. (djarumbadminton)