News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BSANK Harapkan Setiap Cabor Welcome dan Bisa Sinergi dengan KONI Pusat

Penulis: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSANK baru saja menggelar dua kegiatan sekaligus pada Kamis hingga Sabtu (19-21/7/2018) di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) baru saja menggelar dua kegiatan sekaligus pada Kamis hingga Sabtu (19-21/7/2018) di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat.

Yakni, "Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pelaksana Akreditasi dan Kompetensi", dan "Kaji Ulang Standar Kompetensi". Untuk kegiatan kedua, khususnya pada cabang olahraga bola voli, gulat, pencak silat, dan senam kebugaran.

Apa dan bagaimana BSANK itu sendiri sebenarnya? Dari situs resmi BSANK, www.bsank.go.id, yang terakhir di update akhir tahun 2017-disebutkan, BSANK ini adalah suatu badan yang dibentuk pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional

Dasar hukum keberadaan BSANK adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007, yang ditandatangani oleh (saat itu) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

PP Nomor 16 Tahun 2007 tersebut adalah salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang populer juga dengan sebutan UU SKN. Mungkin karena PP Nomor 16 Tahun 2007 tersebut tak diterapkan secara jelas, sembilan tahun kemudian dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014, yang ditandatangani juga oleh presiden ke-6 Republik Indonesia, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, pada 10 Februari 2014.

Setelah resmi ditetapkan, pendirian BSANK kemudian diundangkan saat itu juga oleh Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Amir Syamsudin, dan pendiriannya tercatat dalam lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 22. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tersebut antara lain bermaterikan tentang susunan dan organisasi tatalaksana BSANK.

Dalam perjalanannya kemudian keberadaan BSANK nyaris 'dilikuidasi' oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang melihat banyaknya badan-badan di kementerian, dikaitkan dengan efektifitas kegiatan dan efisiensi pengeluaran negara.

Banyak badan di kementerian yang dibubarkan, namun BSANK termasuk yang bertahan. BSANK dilekatkan di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), langsung di bawah Menpora, tidak di bawah salah satu asisten deputi (asdep).

Visi BSANK, terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa. Misinya, merumuskan, menetapkan, dan memelihara Standar Nasional Keolahragaan yang berkualitas dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

Mengembangkan dan mengelola Sistem Penerapan Standar, Penilaian Kesesuaian, dan Ketertelusuran Pengukuran yang handal untuk mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang Keolahragaan. Serta mengembangkan budaya sportifitas , profesionalitas dan kompetensi dalam bidang Keolahragaan, dan merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan Nasional Bidang Keolahragaan untuk mendukung daya saing dan kualitas hidup bangsa.

Merujuk pada visi dan misinya sebagaimana tersebut di atas, maka tugas BSANK adalah menyusun Standar Nasional Keolahragaan dan Pedoman Standardisasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan federasi organisasi olahraga internasional melakukan akreditasi terhadap isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.

Melakukan sertifikasi untuk menentukan kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga; membina dan mengembangkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan; mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standardisasi nasional keolahragaan.

Mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait; dan memantau dan melaporkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan kepada menteri.

Kewenangan BSANK oleh karenanya terbilang luas. Yakni, melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi; mengajukan usul revisi standar nasional keolah-ragaan; melakukan tindakan administratif terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan melakukan pengawasan atas penerapan Standar Nasional Keolahragaan.

"Kami sudah menjalin kerjasama dengan banyak cabor. Tetapi memang kurang ada sosialisasi tentang kegiatan kami." kata Prof.Hari A.Rachman, yang saat ini menjabat wakil ketua BSANK.

BSANK juga bukannya tak ingin bersinargi dengan KONI Pusat, yang mewadahi seluruh cabor. Namun, sebagaimana dikemukakan Prof Hari A Rachman, keberadaan BSANK yang minim sosialisasi ini mungkin membuat pimpinan KONI Pusat masih belum 'welcome'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini