Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Permasalahan Roy Suryo yang disebut-sebut belum mengembalikan aset-aset negara selama menjabat sebagai Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) bergulir ke babak baru.
Sebelumnya kedua pihak baik Kemenpora yang diwakili oleh Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang telah bertemu untuk membahas permasalahan ini. Namun, pertemuan tersebut tampaknya tidak berjalan mulus hingga akhirnya Tigor Simatupang hari ini, Rabu (3/10/2018) mengajukan Somasi kepada Kemenpora.
“Alasan (memberikan somasi) karena (Kemenpora) tidak jelas, jawabannya itu hanya undang-undang saja. Sedangakan yang kita minta bukti bukan undang-undang. Kalau di undang-undang jelas bahwa kemenpora yang harus bertanggung jawab, dalam undang-udangnya,” kata Tigor.
Hal lainnya yang masih janggal menuruntnya yakni tidak ada bukti mengenai pencatatan seperti bukti tanda terima atau peminjaman yang ditujukan kepada kliennya.
“Bagian keuangannya, itu yang harus bertanggung jawab. Pencatatan dan segala macam itu urusan Kemenpora bukan urusan Pak Roy. Bukti tanda terima, serah terima kepada Pak Roy atau peminjaman katanya menurut surat-suratnya, itu semua tidak ada jadi cuma omong kosong saja. Itu yang mau kita permasalahkan supaya dari Kemenpora bisa klarifikasi yang jelas. Karena tidak ada sama sekali buktinya,” harapnya.
Atas permasalahan itu pun, Tigor meminta kepada Sesmepora Gatot S Dewa Broto untuk meminta maaf lantaran tak bisa membuktikan.
“Tidak jelas semuanya. Jadi kita minta Pak Sesmen ngomong yang jelas dan permintaan maaf ke media semua kalau tidak kita bertindak hukum. Kita kasih waktu tujuh hari,” ujarnya.
Seperti diketahui, masalah ini bermula ketika Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 aset yang masih ada di eks Menpora itu. Langkah Kemenpora tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).