TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 31 induk organisasi cabang olahraga Indonesia resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) yang dipakai saat penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September lalu.
Proses penandatanganan surat hibah diselenggarakan di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora), Jakarta, pada Kamis (29/11/2018) sore.
Kegiatan penyerahan ini dihadiri oleh Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, serta Sekretaris Jenderal Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Inasgoc) Eris Herryanto.
"Bagi Inasgoc, ini adalah penyelesaian administrasi terhadap barang-barang yang kami adakan dengan anggaran APBN yang bersifat belanja modal. Kebanyakan adalah peralatan olahraga," ujar Eris.
"Dengan penyerahan ini, maka tugas kami dalam mempertanggungjawabkan Barang Milik Negara sudah bisa selesai," tutur Eris menambahkan.
Selama ini, peralatan tersebut disimpan di gudang sewaan milik PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang ada di beberapa tempat yakni Kelapa Gading, Cawang, Cibubur, dan Palembang.
Batas waktu penyewaan di seluruh gudang tersebut hingga tanggal 30 November 2018.
Oleh karena itu, Inasgoc dan Kemepora mengimbau seluruh induk organisasi cabang olahraga mengajukan permohonan hibah agar peralatan tersebut bisa dioptimalkan untuk kepentingan atlet.
Sejauh ini, baru 31 induk cabang olahraga yang telah mengajukan surat permohonan. Adapun yang belum mengajukan sebanyak 10 induk organisasi.
Bagi induk organisasi yang belum mengajukan surat permohonan, Kemenpora akan segera melayangkan ultimatum agar hal tersebut dapat dituntaskan.
Peralatan yang dihibahkan kepada induk cabang olahrga memiliki nilai total Rp 200 miliar.
Cabang olahraga yang menerima nilai peralatan paling besar adalah atletik, yakni mencapai Rp 24.656.741.537 (Rp 24,6 miliar).
Berikut ini induk cabang olahraga yang sudah mengajukan surat permohonan hibah:
1. PB Wushu Indonesia
2. PB PGSI
3. PB PERSANI
4. PB PSTI
5. PB Kurash Indonesia
6. PP PERSAMBI
7. PB IKASI
8. PB PRUI
9. PB UI
10. PB PSI
11. PB PASI
12. PB PELTI
13. PB PORLASI
14. PB PERBAKIN
15. PB PTMSI
16. PB IPSI
17. PB PBVSI
18. PP PERPANI
19. PP FTI
20. PP PJSI
21. PB PRSI
22. PP PERBASI
23. PB PABBSI
24. PP PERTINA
25. PP MPI
26. PP FOKSI
27. PB PORDASI
28. PP FPTI
29. PP PGPI
30. PB FORKI
31. PP PBSI
Adapun yang belum mengajukan permohonan hibah adalah sebagai berikut:
1. PB PSSI
2. PB JI
3. PB PODSI
4. PP IJBA
5. PB PBI
6. PB ISSI
7. PP PGI
8. PB PERBASASI
9. PB GABSI
10. PB ABTI