Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menanggapi persoalan mandeknya tunjangan para atlet peraih medali di ajang Olimpiade atau Olimpian.
Menurut Menpora, kendala tersebut terjadi karena kurang kuatnya regulasi yang sebelumnya hanya dibentuk melalui peraturan Menteri.
“Regulasinya harus diperkuat. Tidak bisa hanya dalam bentuk Peraturan Menteri. Harus ditingkatkan jadi Peraturan Pemerintah,” kata Imam Nahrawi setelah acara pemberian SK CPNS kepada 286 Atlet berprestai di Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Menurut Menteri asal Bangkalan tersebut, hal ini perlu dilakukan karena dana tunjangan berasal dari dana negara yang harus dikelola dengan benar.
“Ini soal keuangan negara yang harus diselesaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ke depan harus dinaikkan lagi regulasinya sehigga lebih kuat dan mengikat,” jelasnya.
Sebelumnya, Peraih medali emas Olimpiade 2016 Rio de Janeiro, Brasil Liliyana Natsir kembali mempertanyakan soal perhatian pemerintah dalam bentuk tunjangan hari tua bagi para olimpian yang sudah tak berjalan lagi.
Seperti diketahui, tunjangan hari tua untuk para Olimpian seperti Susy Susanti, Alan Budikusuma, Tontowi Ahmad dan atlet lainnya telah berjalan selama satu tahun, namun pemberian tunjangan yang merupakan janji pemerintah itu tidak lagi berjalan hingga kini.
Bentuk tunjangan tersebut yakni peraih medali Emas Olimpiade mendapatkan Rp 20 Juta, Perak Rp 15 Juta, dan Perunggu Rp 10 juta.
Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan selama seumur hidup kepada para atlet yang peraih medali di Olimpiade.