News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atlet Indonesia Dapat Perlindungan Bertanding dari BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Nahrawi saat menghadiri acara penandatanganan MoU kerjasama antara Kemenpora dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenpora, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Tribunnews/ Abdul Majid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini, Jumat (3/5/2019) menandatangi nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama Kemenpora dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memeberikan perlindungan terhadap pegawai kemenpora non ASN dan khususnya atlet-atlet Indonesia.

Menurut Menpora, perhatian khusus kepada atlet Indonesia dalam bentuk perlindungan kerja sangat lah penting, begitu pun masa pensiunnya nanti.

“Yang pasti kita tahu bahwa perjuangan atlet itu luar biasa, pengorbanan mereka luar biasa, bertahun-tahun mereka berlatih, berkorban maka tentu bilamana mana terjadi kecelakaan, kematian, bahkan tunjangan hari tuan pun kita harus hadir untuk memberikan bantuan jaminan sosial bagi mereka,” kata Menpora.

Sementara itu, mengenai mekanisme pembayaran Menteri asal Bangkalan tersebut masih akan membahasnya kembali, apakah dari kemenpora atau berasal dari organisasi atlet itu bernaung.

“Tentang sumber pembiayaanya pun seperti yang disampaikan pak Direktur Utama (BPJS), tadi bisa bersumber dari kemenpora atau pihak ketiga (pengurus cabor) yang mendapatkan fsdilitas atau bantuan dari pihak Kemenpora,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan bahwa kerjasama ini melanjuti dari kerjasama sebelumnya, Asian Games.

Dan menerangkan pula mengenai sistem pembayaran khusunya untuk atlet Indonesia.

“Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama sebelumnya yaitu kita telah melindungi para atlet Indonesia yang berlaga di Asian Games, perlindungan ini diperluas lagi kepada seluruh atlet indonesia,”

“Untuk pembayaran, intinya bahwa yang memberikan pembayaran adalah pemberi kerjanya, apakah atlet itu di bawah PP (Pengurus Pusat) atau organisasinya , nah organisasi ini lah yang berkwajiban mendaftarkan para atletnya dan tentunya juga kalau ditarik ke atas ya ke Kemenpora,” jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini