TRIBUNNEWS.COM - Denda sebesar 13.000 pundsterling atau 230 juta rupiah harus rela dibayar oleh petenis putra asal Australia, Nick Kyrgios.
Ulahnya yang dilakukan di tengah pertandingan yang dilakoninya pada babak kedua Queen's Club Championships 2019, Kamis (21/6/2019) membuat dia diganjar denda ini.
Dilansir dari BBC, Nick Kyrgios mendapat denda dari Asosiasi Tenis Profesional (Association of Tennis Professionals/ATP) lantaran melontarkan kalimat bernada tak sopan oleh kepada sang wasit pertandingan yang diketahui bernama Fergus Murphy.
BERITA REKOMENDASI