News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gatot S Dewa Broto Pimpin Rapat Rencana Pembentukan Satkersus Koni Pusat

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat memimpin rapat persiapan rencana pembentukan Satuan Kerja Khusus (Satkersus) KONI Pusat, di Ruang Rapat Lantai 3, Graha Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019) pagi. Dok:Kemenpora Terima Kasih

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto memimpin rapat persiapan rencana pembentukan Satuan Kerja Khusus (Satkersus) KONI Pusat, di Ruang Rapat Lantai 3, Graha Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019) pagi.

Ikut dalam pembahasan tersebut yakni, jajaran pejabat Kemenpora terkait, dan Waketum II Bidang Litbang dan Hukum KONI Nanang Djuana, Sekjen KONI, Ade Lukman, serta jajaran Pengurus KONI Pusat 2019-2023.

Rapat kali ini merupakan tindak lanjut arahan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi tentang evaluasi pelaksanaan anggaran KONI Pusat.

Selain dari hal ihwal berbagai problem dan permasalahan yang terjadi, lebih lanjut adalah semangat pembenahan agar pembinaan olahraga nasional terus berjalan dengan baik dan lancar.

“Hari ini kita rapat sebagai tindak lanjut arahan BPK, yang menyarankan agar Kemenpora mengusulkan ke Kemenkeu agar KONI dibentuk Satker tersendiri, semoga menjadi pemahaman dan keputusan bersama,” kata Sesmenpora membuka rapat.

Bentuk nyata percepatan didalam menindaklanjuti arahan tersebut, Kemenpora telah berkirim surat kepada Kemenkeu Nomor S-2.41/MENPORA/SET.B-I/II/2019 perihal permohonan pembentukan satuan kerja khusus bagi KONI, tanggal 4 Februari 2019.

Gayung bersambut, pada tanggal 7 Februari 2019 Menkeu memberikan jawaban melalui surat Nomor S-44/MK.2/2019, yang intinya Kemenpora perlu melengkapi syarat-syarat pengajuan usulan satuan kerja baru sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 102/PMK.02/2018 tentang klasifikasi anggaran.

"Atas dasar surat jawaban Kemenkeu, kita perlu terus bahas, mendengar berbagai masukan, terutama bila menjadi kesepakatan bersama dapat segera memenuhi syarat-syarat yang diperlukan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini