TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan bagi persiapan dan kesiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang sedianya digelar pada September mendatang di Provinsi Papua. Gubernur Lukas Enembe juga telah mengajukan permintaan penundaan pada pemerintah pusat.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih menyatakan mendukung penundaan PON XX di Provisi Papua hingga tahun 2021 mendatang dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
1. Presiden telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat dan menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan terkait penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Melalui Perppu ini, akan dilakukan sejumlah penundaan dan realokasi anggaran baik APBN maupun APBD.
2. Memperhatikan:
- Prioritas pembiayaan, sarana-prasarana nasional, maupun pengelolaan sumber daya saat ini adalah dalam rangka upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19.
- Perkembangan kondisi dan situasi yang terjadi hingga saat ini atas penyebaran virus Covid-19 yang cenderung meluas dan massif hampir pada seluruh daerah yang akan mengikuti PON XX 2020
- Adanya beberapa kegiatan persiapan yang dilakukan melalui kontak fisik dan melibatkan orang dengan jumlah yang banyak (massif) pada tempat dan waktu yang sama.
- Adanya kebutuhan anggaran mendesak dan kebijakan realokasi anggaran untuk penanggulangan penyebaran virus Covid-19.
- Pengadaan dan distribusi sarana/prasarana yang memerlukan waktu yang cukup dan kepastian waktu.
Dapat disimpulkan bahwa upaya persiapan pelaksanaan PON XX Tahun 2020 di Provinsi Papua, seperti pembangunan venue, penyiapan akomodasi, pengadaan peralatan, pembiayaan maupun persiapan kontingen, tidak mungkin lagi dapat dijalankan sesuai rencana dan tepat waktu.
3. Secara khusus menyangkut kesiapan atlet, jeda latihan bagi atlet olahraga prestasi memiliki konsekuensi dan dampak yang tak mungkin diabaikan. Jika jeda latihan sebagai dampak pembatasan fisik dan sosial yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini berlangsung lebih dari tiga bulan, maka dibutuhkan masa pemulihan yang cukup panjang atau bisa sekitar dua hingga tiga bulan, sebelum mereka dinyatakan dapat melanjutkan persiapan khusus untuk berlomba dan bertanding di PON XX.
4. Menyangkut dampak sosial, kita sangat memahami bahwa keamanan merupakan masalah serius di Provinsi Papua. Di sisi lain, penanggulangan wabah Covid-19 membutuhkan keterlibatan TNI/Polri sepenuhnya. Dengan mempertimbangkan perlunya aparat berkonsentrasi penuh pada upaya penanggulangan wabah, maka tak mungkin menggelar PON XX secara tepat waktu dengan potensi risiko gangguan keamanan yang lebih besar dan luas.
5. Penundaan hingga Tahun 2021 mendatang, kami usulkan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi nasional menyangkut upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, ketersediaan anggaran dan kemampuan daerah.