Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
Anies mengatakan, PSBB akan berlaku selama 14 dan bisa diperpanjang.
PSBB akan melarangan kegiatan sosial, budaya dan pembatasan kegiatan agama, pembatasan transportasi serta pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja diliburkan.
Akan tetapi, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) masih membuka area ring road untuk masyarakat berolahraga.
“Kalau dicermati olahraga masyarakat itu termasuk yang dikecualikan. Di salah satu klausul Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, dan di keputusan menteri kesehatan untuk PSBB DKI, ada klausul soal itu. Jadi kami mengikuti itu sepenuhnya,” kata Winarto Direktur Utama PPK GBK, Winarto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).
“Artinya, tetap masih bisa yang di ruang terbuka. Yang di dalam gedung sudah tidak boleh. Kalau luar itu memang masyarakat perlu sehat, kalau tak ada tempat repot juga mereka. Tapi tetap memenuhi jarak. Kalau tidak, kami bubarkan. Itu beberapa pernah kami lakukan. Kemudian setiap pengguna ring road menggunakan masker,” ujarnya.
Lebih lanjut, Winarto juga menjelaskan bahwa pedagang yang berada di GBK sebagian telah tutup.
“Tapi kami perlu ada layanan untuk masalah jual minum dan sebagainya, namun tetap memenuhi jarak physical distancing. Kalau tidak, kami tegur juga sama dengan yang dilakukan kepolisian dan Pemprov DKI. Mereka membantu kami menjaga di sana,” pungkasnya.