Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong pihak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tikpor) bantuan dana KONI Pusat pada tahun anggaran 2017 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Menurut dia, Jaksa Agung, ST Burhanuddin harus berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara terang benderang dengan cara memberikan izin pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus, Adi Toegarisman.
Upaya pengusutan kasus itu, kata dia, perlu dilakukan agar tidak menimbulkan isu yang liar.
Baca: Perkara Bantuan Dana KONI 2017 Jalan Terus, Kejagung Tak Terpengaruh Nyanyian Ulum
Baca: Kejagung Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI
"Segera tuntaskan, karena mencegah isu semakin liar. Bilang ada, kalau memang tidak ada, iya tidak ada,” ujar Boyamin, Rabu (27/5/2020).
Dia menjelaskan untuk mengusut kasus secara tuntas jika perlu selain diperiksa oleh internal Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman juga diperiksa oleh KPK.
Meskipun Kejagung dan KPK mengusut kasus yang melibatkan Kemenpora, terdapat perbedaan pada dugaan tindak pidananya.
Dia mengungkapkan, Kejagung menangani kasus hibah KONI 2017.
Sementara KPK sendiri meneliti kasus yang 2018 terkait pencairan anggaran bukan penggunaan.
"Jadi ada 2 kasus perkara memang tahun 2017 dan tahun 2018 beda-beda,” kata dia.
Dia menilai ada persoalan di Undang-Undang Kejaksaan terkait pemeriksaan seorang Jaksa yang sedang menjalankan tugas itu harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung.
"Waktu itu kan (Adi Toegarisman,-red) sedang menjalankan tugas, meskipun sekarang sudah pensiun. Nanti kita lihat, apakah Jaksa Agung juga memberikan izin kalau ada pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus,” tambahnya.