TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntas sudah permasalahan hukum yang dialami Pahlawan olahraga Indonesia, Maria Lawalata.
Peraih medali emas penentu kontingen Indonesia mempertahankan gelar juara umum SEA Games Filipina 1991 itu dibebaskan dari sel tahanan Polres Jakarta Utara oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senin (27/7/2020).
"Ya, kasus yang menimpa Maria Lawalata sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Yang pasti, Kemenpora akan memberikan perhatian terhadap mantan atlet yang memiliki prestasi dan membawa harum nama bangsa dan negara," kata Menpora, Zainudin Amali usai menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) PSSI dan Kemenpora di Auditorium Kemenpora Jakarta, Senin (27/7/2020).
Maria Lawalata dibebaskan setelah Tenaga Ahli Menpora, Brigjen Pol Uden Kusuma Wijaya menyambangi Mapolres Jakarta Utara menemui Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Kasus Maria Lawalata sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan dia juga sudah dibebaskan. Kedua belah pihak sudah sepakat tidak tempuh jalur hukum," tutur Uden yang juga Ketua Asprov DKI Jakarta.
Mengenai masalah hutang Maria Lawalata Rp150 juta kepada salah seorang pamen Polri, Uden yang mendapat perintah langsung dari Menpora Zainudin Amali menyebut tidak perlu dimasalahkan lagi.
"Sudah diselesaikan dan tak perlu disebutkanlah namanya," ujar Tenaga Ahli Menpora itu.
Maria Lawalata yang dihubungi melalui telepon selular mengaku sudah berada di rumah bersama keluarga. Dan, dia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantunya.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pak Zainudin Amali, pak Uben dan juga pak Hinca Panjaitan yang juga anggota Komisi III DPR RI maupun pak Hifni Hasan serta SIWO PWI Pusat yang sudah membantu," jelas Maria Lawalata sembari menyebut masalah ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya.