News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BOPI dan BSANK Dibubarkan, Menpora: Tugas Kedua Lembaga Itu Kembali ke Kemenpora

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainudin Amali

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali langsung memberikan sikap atas dibubarkannya dua lembaga di bawah Kemenpora, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Dalam konferensi secara virtual, Menpora mengatakan ke depan tugas kedua lembaga tersebut akan ditangani langsung oleh Kemenpora.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres tersebut, tugas yang selama ini dijalankan kedua lembaga itu akan dikembalikan kepada Kementerian terkait, dalam hal ini Kemenpora,’” kata Menpora, Senin (30/11/2020).

Untuk menjalankan tugas dari BOPI dan BSANK, Kemenpora akan melihat lebih dulu mekanismenya seperti apa agar nanti tidak menjalani hal yang salah.

Bahkan, Menpora siap berdiskusi dengan induk olahraga masing-masing cabor dan operator kompetisi untuk mengetahui permasalahan yang lebih detail.

“Yang perlu ditindaklanjuti adalah kesiapan dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan BSANK dan BOPI,”

“Kami akan menyesuaikan karena ini menyangkut olahraga profesional. Kami lihat dulu yang sudah ada. Jangan sampai kami melangkah dan salah. Kami akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, dan lain-lain. Kita diskusi dengan pengelola kompetisi-nya juga,” jelasnya.

Sementara itu, soal pembubaran BOPI dan BSANK oleh Presiden Joko Widodo, Menpora sangat setuju lantaran pertimbangannya untuk efektivitas, efisiensi ,dan memperpendek birokrasi.

“Kami tidak ingin membuat ribet birokrasi, karena itu arahan Presiden kepada kami para Menteri. Jangan buat rantai birokrasi menjadi panjang,”

“Cuma rekomendasi yang lahir sebelumnya itu kan untuk memastikan hak dan kewajiban dari sisi profesionalisme terpenuhi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini