Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) telah menjatuhkan hukuman kepada delapan pebulutangkis Indonesia yang diduga terlibat melakukan match fixing.
Tiga dari delapan atlet badminton Indonesia itu mendapatkan hukuman tak boleh berkegiatan atau berhubungan dengan bulutangkis seumur hidup karena mengatur orang lain untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, lima orang lainnya diskors antara enam hingga 12 tahun dan denda masing-masing antara US$ 3 ribu dan US$ 12 ribu.
Salah satu pemain yang namanya masuk dari sanksi BWF, Agripina Prima Rahmanto Pamungkas langsung mengajukan banding melalui akun YouTube pribadinya.
Agripnia menyebut bahwa dirinya pada saat kejadian tepatnya 2017 silam di Vietnam sempat ditawari match fixing oleh seseorang bernama Hendra Tandjaya (HT) yang namanya juga masuk dalam sanksi BWF; hukuman berat.
Akan tetapi dirinya waktu itu menolak tawaran dari HT. Namun, BWF tetap mencantumkan nama Agripina dalam sanksi lantaran tidak melaporkan adanya praktik terlarang tersebut kepada BWF pada saat itu.
Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI, Edi Sukarno pun mengaku mengetahui adanya pemain yang mengajukan banding.
“Yang banding itu Agripina, Kebetulan dia itu dari PB Berkat Abadi di Kalimantan Selatan, itu di daerah saya,” kata Edi saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (9/1/2021).
Sementara itu, untuk soal banding yang akan ditempuh Agripina, dirinya bakal melihat dulu apakah Agripina masih terdaftar menjadi atlet PBSI atau tidak.
Jika masih, selanjutnya proses banding seperti apa akan ia tanyakan lebih lanjut kepada bidang luar negeri dan hukum.
“Nah itu (proses banding-red) yang nanti akan kami bicarakan di bidang luar negeri dan hukum. Mungkin nanti hari Senin atau Selasa, nanti mungkin akan dibicarakan dengan bidang hukum dan luar negeri, bagaimananya,” kata Edi.
“Sebab saya juga belum tahu hukum acaranya seperti apa, kalau di perkara itu ada KUHP. Kalau di olahraga ada BAORI. Nah, di kasus ini saya belum tahu hukum acaranya gimana. Oleh karena itu kami akan minta penjelasan dari bidang luar negeri dan bidang hukumnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, menurut BWF, sesuai Prosedur Yudisial, atlet-atlet yang telah dijatuhkan sanksi memiliki hak mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.