Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah diterapkan sejak Senin 11 Januari 2021 lalu.
PPKM serupa dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, wisata hingga berolahraga di fasilitas publik.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan mengatakan, pihaknya menutup sementara semua fasilitas olahraga milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Penutupan sementara ini mulai dilakukan tanggal 11 Januari 2021 atau sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa- Bali. Karena semua area olahraga termasuk fasilitas publik yang masuk dalam item PPKM tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Bambang menjelaskan bahwa penutupan semua fasilitas publik itu dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Saya harap semua insan olahraga di Kabupaten Bogor, para pengurus cabor, pelatih dan atlet harus bisa memaklumi kondisi ini,” bebernya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, penutupan semua fasilitas olahraga oleh pihaknya merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan Bupati Bogor yang selaras atau mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait PPKM.
"Ini merupakan suatu kebijakan yang selaras. Tentunya hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat edaran dari Dispora Kabupaten Bogor terkait soal penutupan fasilitas publik untuk olahraga.
“Kami pahami soal ini dan KONI juga akan menyampaikan hal ini kepada semua pengurus cabang olahraga,” tandasnya.