Hari Olahraga Nasional (Haornas) diperingati oleh bangsa Indonesia setiap tanggal 9 September.
Keputusan penetapan Haornas didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 tahun 1985.
Pasal 1 ayat (1) berbunyi, tanggal 9 September ditetapkan sebagai Hari Olahraga Nasional.
Sementara pasal 1 ayat (2) berbunyi, Hari Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Hari Olahraga Nasional merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan olahraga.
Dikutip dari laman resmi Dispora Provinsi Sumatera Utara, Penetapan Haornas dilatarbelakangi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama.
PON pertama diselenggarakan pada 9-12 September 1948 di Surakarta, Jawa Tengah.
Pada 9 September 1948 menjadi pembukaan ajang olahraga tersebut dan ditetapkan pula untuk setiap tahunnya sebagai peringatan Haornas oleh warga Indonesia.
Pesta olahraga tersebut secara resmi dibuka oleh Presiden Soekarno dan ditutup oleh Komite Olimpiade Republik Indonesia (Kori), Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Kota Surakarta dipilih sebagai tempat penyelenggaraan karena terdapat sarana olahrga yang dianggap telah memenuhi syarat.
Stadion Sriwedari yang dilengkapi lampu penerangan serta kolam renang dan berbagai fasilitas olahraga lain pada zamannya adalah termasuk yang terbaik di Indonesia.
PON pertama disambut antusias oleh para atlet Indonesia.
Hal tersebut dibuktikan dari banyaknya atlet Indonesia yang mengikuti kompetisi tersebut.
PON Pertama diikuti oleh peserta yang berasal dari 13 tingkat karesidenan atau kota yang ada di Pulau Jawa.