TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontingen PON XX Papua asal DKI Jakarta menjalankan isolasi terpusat (Isoter).
Di bawah KONI DKI Jakarta para atlet, pelatih, asisten pelatih, pengurus provinsi dan ofisial saat ini sedang melakukan isoter.
Dari pantauan Masyarakat Pemantau Olahraga Jakarta (MPOJ). mereka yang menjalani isoter berada di hotel milik BUMD PT Jakarta Tourisindo atau Jaktour.
Hotel tersebut yakni Grand Cempaka, Arcici Cempaka Putih dan Arcici Sunter. Sebelum menjalankan Isoter, seluruh kontingen dijemput di Bandara Soekarno Hatta dan dibawa ke hotel.
"Mereka menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat saat Isoter. Tidak bisa keluar dan dijaga Satgas seperti TNI," ungkap Tim Peneliti MPOJ, Sofwan Sulthan kepada, Minggu (17/10/2021).
Sofwan menyebut, isoter dimulai dari tanggal 13 Oktober 2021. "Tergantung dari kedatangan kontingen. Ada yang datang tanggal 14, 15 dan terakhir tanggal 16 Oktober. Semua menjalankan isoter 5 hari," ucapnya.
Tapi yang menjadi pertanyaan kata Sofwan, apakah orang yang datang ke PON Papua dari kementerian, KONI Pusat dan lainnya juga menjalankankan isoter.
"Seperti dari Kemenpora, anggota DPR dan KONI Pusat kan juga ke Papua. Kenapa, mereka tidak juga isoter," tutur Sofwan.
Sofwan menambahkan, jangan sampai kebijakan isoter tebang pilih ini ramai seperti Selebritas Instagram (Selebgram) inisial RV. "Ini harus menjadi perhatian dan kebijakan harus jelas dari atas ke bawah," ucap aktivis Jakarta ini.
Dari hasil pantauan MPOJ kalau isoter menurut Sofwan, hanya dilakukan oleh para kontingen DKI Jakarta. "Harusnya kan sama-sama menjalankan isoter, ini kok pejabat dan lainnya gak ada ya, ada kesan kebijakan ini tebang pilih" tegasnya.
Diketahui, kontingen DKI Jakarta yang berangkat ke Papua kurang lebih sekitar 1.100 orang. Jumlah tersebut terdiri dari atlet, pelatih, pengurus pengprov serta ofisial.
Mereka yang menjalankan isoter setelah 5 hari diperbolehkan pulang setelah tes PCR negatif dan dilakukan tes malaria.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengaku, pemerintah melalui satgas Covid akan memperbaiki perubahan revisi SE satgas COVID nomor 19 dan ini akan diberlakukan terkait dengan wajib karantina ini di daerah per tanggal 12 Oktober.
Airlangga menerangkan isolasi harus dilakukan di wilayah masing-masing. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.