Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Misi akselerasi yang diemban Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, diklaim berhasil.
Lembaga Anti-Doping Indonesia atau yang kini bertransformasi menjadi Indonesia Anti-doping Organization (IADO) sudah dihapus dari daftar non-compliant signatories
Ketua Satgas Percepatan Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari berharap pembaharuan nama LADI ke IADO dapat menjadi awal baru bagi badan anti-doping Indonesia untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga independen, profesional, dan modern.
Baca juga: Iwan Bule Sambut Gembira Pencabutan Sanksi WADA: Bendera Merah Putih Siap Berkibar di Kamboja
“Ini menjadi awal baru. Kini sudah tidak ada lagi LADI, tetapi IADO. Semoga IADO dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga sanksi WADA seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Okto di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Sementara itu, Ketua IADO Mustafa Fauzi berterima kasih atas dukungan pemerintah untuk menjadikan organisasi anti-doping Indonesia menjadi independen dan profesional.
Di bawah naungannya ia pun berjanji bakal membawa IADO bekerja lebih profesional dan terhindar dari sanksi WADA lagi.
Baca juga: WADA Resmi Cabut Sanksi Buat Indonesia: Bendera Merah Putih Bisa Kembali Berkibar
“Kami berterima kasih kepada Pak Presiden RI Joko Widodo, Pak Menpora, Ketua NOC Indonesia, KONI Pusat, NPC Indonesia, dan seluruh stakeholder yang membantu IADO untuk menjadi lebih baik dalam menjalankan tugasnya,” kata Mustafa.
Seperti diketahui, Sekjen WADA Olivier Niggli melalui surat elektronik pada Rabu 2 Februari waktu Montreal atau Kamis 3 Februari waktu Indonesia menyatakan IADO dikeluarkan dari daftar non-compliant (tak patuh) terhadap WADA Code.
Keputusan ini ditetapkan melalui pemungutan suara yang dilakukan Komite Eksekutif WADA.
Dengan begitu Indonesia diperbolehkan kembali mengibarkan bendera merah putih saat berlaga di kejuaraan internasional.