TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, bisa
saja terjerat dengan pasal tentang Gratifikasi, terkait pemberian
sejumlah tiket pertandingan tiket pertandingan sepakbola piala AFF ke
beberapa penyelenggara negara.
Menurut Kordinator Bidang Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Indonesian Coruption Watch (ICW), Febridiansyah, Nurdin bisa
dikategorikan sebagai pemberi gratifikasi dalam Pasal 13 UU 31 tahun
1999 sebagaimana diubah 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).
"Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman tiga tahun penjara," tutur
Febri yang dihubungi oleh wartawan via pesan singkat, Rabu (22/12/2010),
siang.
Ia pun menyerukan kepada pejabat-pejabat yang telah menerima gratifikasi tiket tersebut segera mungkin melapor ke KPK.
"Mereka wajib lapor. Lagipula, masa iya pejabat kita mau "disandera"
karena tiket yang harganya terjangkau oleh mereka. Kalau ada pihak yang
mau bagi-bagi tiket, jangan kasih ke pejabat. Tetapi berikan ke
masyarakat biasa," ujarnya.
ICW sendiri mendukung terminologi yang dipakai oleh KPK pemberian
sekecil apapun ke seorang pejabat negara dikategorikan sebagai
gratifikasi.
"Memang UU mengatur demikian. Pemberian sekecil apapun," ujarnya.
Seperti diketahui, kemarin Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan jika tiket
pertandingan sepakbola piala AFF yang diberikan PSSI kepada sebagaian
penyelenggara negara adalah gratifikasi.
Sebagaimana diketahui, kebangkitan timnas Indonesia di ajang Piala AFF
2010 membuat puluhan ribu masyarakat tertarik ingin menyaksikan langsung
setiap pertandingan bergengsi Asia Tenggara itu, termasuk Presiden SBY
dan rombongannya.
Pada laga semi final leg kedua Piala AFF 2010 yang mempertemukan
Indonesia vs Filipina, Ketua Panitia Lokal (LOC) Joko Driyono
menyebutkan Presiden memesan 225 tiket VVIP, dengan harga Rp 500
ribu/tiket. Dalam laga yang sama di leg pertama, disebut-sebut Presiden
memesan 400 tiket.
Sementara, dalam sebuah acara televisi "Jakarta Lawyer's Club", Ketua
PSII Nurdin Halid menyatakan bahwa pemberian ratusan tiket kepada
pejabat negara itu adalah hal yang wajar, karena beberapa negara juga
melakukan itu.
Nurdin Halid Bisa Dikenai Pasal Gratifikasi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan