TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mempidanakan terkait
pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepakbola antarklub pihaknya.
"Silakan
saja pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak
mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Tapi, kami siap menghadapi
itu," ujar General Manager LPI Arya Abhiseka saat di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat (7/1/2011).
Dengan mengantungi izin dari Badan
Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi
Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi.
Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian
untuk seluruh laga di musim ini.
Sebagaimana diberitakan,
pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas
pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia.
PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut
pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI
adalah ilegal.
Dasar hukum yang PSSI pakai adalah Pasal 51 ayat
2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap
penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa
penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang
olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Mengenai
landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga
profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.
Landasan
hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung
jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan
pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2)
tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat
nasional.
Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2
tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang
berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina,
mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan
secara nasional.
Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah
berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi
cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau
organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga,
lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
PSSI Ditantang Pidanakan LPI
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger