TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Pencalonan KSAD Jenderal George Toisuttamenjadi kandidat Ketua Umum PSSI
nampaknya tak semudah yang dibayangkan.
Meski nama jenderal bintang
empat tersebut sudah masuk ke PSSI, namun George terancam tak lolos
verifikasi jika penafsiran pasal 35 ayat 4 statuta PSSI kemudian
diartikan bahwa pembina klub seperti George tak masuk kategori.
Seperti
diketahui, salah satu butir dalam pasal 35 statuta PSSI mengatakan,
Calon ketua umum harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima
tahun dan tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal pada
saat kongres.
Aktif di sepakbola dalam pasal tersebut kemudian
ditafsirkan Sekjen PSSI, Noegraha Besoes sebagai bentuk terjun langsung
menangani kepengurusan di organisasi anggota PSSI. Dengan kata lain,
orang yang aktif di sepakbola dalam pasal tersebut adalah yang menduduki
jabatan struktural dari Ketua Umum hingga ke bawah.
Menurut Noegraha, posisi pembina, penasehat, ketua kehormatan, bahkan pendiri sekalipun tidak masuk kedalam katagori tersebut.
"Yang
dimaksud dengan aktif di sepakbola itu berarti pernah menjabat
dikepengurusan, baik klub, maupun organisasi yang berada di bawah PSSI.
Pembina, penasihat, dan pendiri tidak masuk dalam kepengurusan," ujar
Besoes.
Jika penafsiran Sekjen PSSI tersebut dipakai oleh tim
verifikasi dalam menilai kelayakan George Toisutta, maka dapat
dipastikan nama Goerge tak akan lolos verifikasi.
Dengan demikian, meski
telah didukung sebagian klub dan Pengcab/Pengprov PSSI, namun itu tidak
cukup membawa George menjadi pesaing Nurdin Halid dalam kongres 19
Maret mendatang.
Pencalonan George Toisutta Bakal Dijegal Lewat Statuta
Penulis: Alie Usman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger