News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Ketua Umum PSSI

Kubu George Toisuta dan Arifin Was-was

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasad Jenderal TNI George Toisutta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu George Toisutta dan Arifin Panigoro yang merupakan calon ketua umum dari 'luar' pengurus PSSI saat ini merasa was-was menjelang pengumuman bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum termasuk Komite Eksekutif (Exco) PSSI oleh tim verifikasi calon ketua umum dan Exco PSSI, Sabtu besok (19/2/2011).

Seperti diketahui, kongres luar biasa PSSI akan digelar di Bali tanggal 26 Maret 2011. Calon ketua umum PSSI lainnya adalah Nurdin Halid yang saat ini masih menjabat sebagai ketua umum PSSI meski sejak tahun 2003 tidak memberikan prestasi sebagai juara di kawasan Asia Tenggara dan even internasional lainnya. Selai itu masih ada nama Nirwan D Bakrie yang juga mencalonkan diri menjadi ketua umum PSSI. Nirwan saat ini menjabat sebagai wakil ketua umum PSSI.

Kubu George Toisutta dan Arifin Panigoro yang diwakili Saleh Mukadar, Ketua Umum Persebaya 1927kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/2/2011) mengatakan, pihaknya cukup khawatir jelang pengumuman besok.

"Jika mengacu pada Statuta PSSI pasal 35 ayat 4, seorang calon Ketua Umum PSSI harus memenuhi persyaratan berusia minimal 30 tahun, harus telah aktif di sepak bola minimal lima tahun, nah kami rasa, bakal calon kami, Jenderal George Toisutta dan Arifin Panigoro memenuhi syarat itu," ungkap Saleh Mukadar dengan nada yang tinggi.

Pengertian aktif di sini, menurut Saleh Mukadar adalah yang bersangkutan (bakal calon) bisa aktif sebagai ofisial, pemain maupun pelatih di klub anggota PSSI maupun pengurus provinsi PSSI.

"Pak George Toisutta merupakan pembina dari klub Bandung Raya yang tahun ini promosi ke Divisi Dua, artinya beliau memang layak, jadi jika nanti ada indikasi Komite Pemilihan tidak mengesahkan dia sebagai calon Ketua Umum, dalam pengumumannya besok, itu artinya ada yang salah," tutur Saleh Mukadar.

Selain itu, ada syarat lainnya yakni sesuai pasal 35 ayat 4, calon bersangkutan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atau must not in guilty atas suatu tindak kriminal oleh pengadilan. Artinya pada saat ini atau sekarang dia tidak sedang menjalani hukuman pidana.

"Sementara untuk pak Arifin Panigoro (AP), beliau pernah menggulirkan Liga Medco, jadi kami kira beliau juga layak disahkan sebagai calon Ketua Umum maupun calon Wakil Ketua PSSI, oleh Komite Pemilihan PSSI," kata Saleh Mukadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini