News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Ketua Umum PSSI

Komite Pemilihan PSSI tak Gubris Permintaan Pemerintah

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spohar Maru Hutagalung, Tri Media Panjaitan, dan Syarif Basalamah dari tim verifikasi bakal calon anggota komite eksekutif, ketua, dan wakil ketua PSSI, mengumumkan hasil verifikasi individu yang lolos dalam ketiga kategori tersebut, di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Sabtu (19/2/2011). Hasil verifikasi tersebut dinilai kontroversial karena hanya meloloskan Nurdin Halid dan Nirwan D Bakrie sebagai calon Ketua PSSI, serta menendang calon lainnya yaitu George Toisutta dan Arifin Panigoro.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng kepada Komite Pemilihan PSSI untuk mempertimbangkan mempertimbangkan aturan Komite Olahraga Nasional (KON) atau Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam proses verifikasi anggota Komite Eksekutif PSSI 2011-2015 sepertinya tak digubris Komisi Pemilihan PSSI.

Ketua Komite Pemilihan PSSI, Syarif Bastaman, menegaskan, pihaknya tidak mempertimbangkan aturan Komite Olahraga Nasional (KON) atau Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam proses verifikasi anggota Komite Eksekutif PSSI 2011-2015 sebagaimana diminta oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, meminta Komite Pemilihan melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi. Hal itu tidak terlepas dari keputusan Komite Pemilihan yang meloloskan Nurdin Halid dalam bursa calon ketua umum PSSI 2011-2015. Padahal, Nurdin yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, pernah tersangkut masalah hukum.

Oleh karena itu, Andi meminta Komite Pemilihan melaksanakan Pasal 62 dalam Anggaran Rumah Tangga KOI, yang menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan, antara lain "...tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara".

Terkait hal itu, Syarif menyatakan, Komite Pemilihan memang tidak menggunakan AD/ART KOI. Yang menjadi pertimbangan Komite Pemilihan, kata Syarif, adalah ketentuan yang ditetapkan oleh PSSI.

"Kami mendasarkan pada statuta PSSI sesuai Pasal 35 ayat 4. Syarat Komite Eksekutif adalah tidak sedang dinyatakan bersalah karena tindakan kriminal. Nurdin Halid (calon ketua umum PSSI periode 2011-2015) memenuhi kriteria tersebut karena hak-haknya sudah pulih untuk kembali mencalonkan diri," jelas Syarif.

Syarif bahkan menantang pemerintah menempuh jalur banding bila keberatan dengan keputusan Komite Pemilihan. "Kalau pemerintah keberatan, pemerintah aja yang banding. Begitu juga KON/KOI. Silakan saja mengajukan banding. Kami memang selama ini tidak memperhatikan peraturan KON/KOI," katanya.

Dikatakan Syarif, timnya juga telah melaksanakan verifikasi terkait salah satu syarat calon anggota Komite Eksekutif yakni aktif dalam sepak bola selama lima tahun. Di lain pihak, Menpora meminta syarat tersebut untuk tidak diartikan secara sempit.

"Saya juga aktif di sepak bola, tetapi saya enggak aktif sebagai pengurus PSSI. Ini 'kan kongres PSSI, jadi yang berhak dicalonkan adalah anggota PSSI. Kan banyak tuh anggota PSSI, ada 580 anggota. Ini bukan kongres biasa, jadi tidak boleh sembarangan," tegas Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini